5 Tersangka Pengikut MSAT Dapat Arahan Begini dari Ponpes Shiddiqiyyah
Polisi sebut arahan mulut balas mulut, fisik balas fisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jombang, IDN Times - Polisi telah menetapkan lima orang simpatisan MSAT alias Mas Bechi sebagai tersangka dan menahannya di Polres Jombang. Mereka ditangkap karena diduga mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan berupa penangkapan terhadap Mas Bechi dengan cara melarikan keberadaannya, menyiram petugas dengan air panas, menabrak petugas dan membuat barikade yang menghalangi polisi masuk area tempat persembunyian tersangka di Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Jombang.
"Sudah tetapkan lima orang tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Jombang," kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha dalam konferensi pers, Senin (11/7/2022).
Baca Juga: MSAT Diadili Pada 18 Juli 2022 Mendatang
1. Lima tersangka simpatisan MSAT dijereat UU TPKS
Berdasarkan data dari kepolisian di Jombang, kelima identitas simpatisan MSAT yakni MAK (39) warga Dusun Bakalan, Desa Tampingmojo Kecamatan Tembelang, Jombang; WHA (38) warga Tambaksumur, Kecamatan Waru, Sidoarjo; MNA (42) asal Tegalmulyo, Desa Kepek, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, DIY; SA (24) asal Rande, Desa SriRande, Kecamatan Deket, Lamongan dan DP (30) warga Sidopulo, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
"Kelima tersangka dikenakan Pasal 9 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman hukuman pidana lima tahun," kata Giadi.
Baca Juga: Kejati Jatim Siapkan JPU, Menanti Jadwal Sidang MSAT
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.