TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

5 Tersangka Pengikut MSAT Dapat Arahan Begini dari Ponpes Shiddiqiyyah

Polisi sebut arahan mulut balas mulut, fisik balas fisi

Kelima tersangka simpatisan MSAT di Polres Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Jombang, IDN Times - Polisi telah menetapkan lima orang simpatisan MSAT alias Mas Bechi sebagai tersangka dan menahannya di Polres Jombang. Mereka ditangkap karena diduga mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan berupa penangkapan terhadap Mas Bechi dengan cara melarikan keberadaannya, menyiram petugas dengan air panas, menabrak petugas dan membuat barikade yang menghalangi polisi masuk area tempat persembunyian tersangka di Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Jombang.

"Sudah tetapkan lima orang tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Jombang," kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha dalam konferensi pers, Senin (11/7/2022).

Baca Juga: MSAT Diadili Pada 18 Juli 2022 Mendatang

1. Lima tersangka simpatisan MSAT dijereat UU TPKS 

Polisi menunjukkan barang bukti dari kelima tersangka pendukung MSAT. IDN Times/Zainul Arifin

Berdasarkan data dari kepolisian di Jombang, kelima identitas simpatisan MSAT yakni MAK (39) warga Dusun Bakalan, Desa Tampingmojo Kecamatan Tembelang, Jombang; WHA (38) warga Tambaksumur, Kecamatan Waru, Sidoarjo; MNA (42) asal Tegalmulyo, Desa Kepek, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, DIY; SA (24) asal Rande, Desa SriRande, Kecamatan Deket, Lamongan dan DP (30) warga Sidopulo, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.

"Kelima tersangka dikenakan Pasal 9 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman hukuman pidana lima tahun," kata Giadi.

2. Mendapat arahan pondok mulut balas mulut dan fisik dibalas fisik 

Kelima tersangka simpatisan MSAT di Polres Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Kelima tersangka yang ditangkap menjalankan peran yang berbeda. Disebut Giadi, ada yang menabrak mobil polisi, ada yang menghalangi barikade yang petugas melakukan upaya penangkapan di pondok dan ada pula yang sengaja merekam semua kegiatan polisi saat prosesi penyidikan untuk menangkap MSAT pada Kamis (7/7/2022).

"Jadi perintah langsung dari MSAT tidak ada, hanya ada beberapa arahan- arahan yang sifatnya tersirat, ada arahan yang berbunyi kalau mulut balas mulut, fisik balas fisik. Ini mungkin diartikan lebih luas oleh santri maupun tersangka yang ada di hadapan kita. (Itu) arahan dari pondok. Ini masih kita dalami. Dan akan kita lakukan pemanggilan, kita jadwalkan di Polres Jombang," ujarnya.

Baca Juga: Kejati Jatim Siapkan JPU, Menanti Jadwal Sidang MSAT

Verified Writer

Zain Arifin

Jombang, Nganjuk, Mojokerto

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya