5 Tersangka Pengikut MSAT Dapat Arahan Begini dari Ponpes Shiddiqiyyah

Polisi sebut arahan mulut balas mulut, fisik balas fisi

Jombang, IDN Times - Polisi telah menetapkan lima orang simpatisan MSAT alias Mas Bechi sebagai tersangka dan menahannya di Polres Jombang. Mereka ditangkap karena diduga mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan berupa penangkapan terhadap Mas Bechi dengan cara melarikan keberadaannya, menyiram petugas dengan air panas, menabrak petugas dan membuat barikade yang menghalangi polisi masuk area tempat persembunyian tersangka di Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Jombang.

"Sudah tetapkan lima orang tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Jombang," kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha dalam konferensi pers, Senin (11/7/2022).

1. Lima tersangka simpatisan MSAT dijereat UU TPKS 

5 Tersangka Pengikut MSAT Dapat Arahan Begini dari Ponpes ShiddiqiyyahPolisi menunjukkan barang bukti dari kelima tersangka pendukung MSAT. IDN Times/Zainul Arifin

Berdasarkan data dari kepolisian di Jombang, kelima identitas simpatisan MSAT yakni MAK (39) warga Dusun Bakalan, Desa Tampingmojo Kecamatan Tembelang, Jombang; WHA (38) warga Tambaksumur, Kecamatan Waru, Sidoarjo; MNA (42) asal Tegalmulyo, Desa Kepek, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, DIY; SA (24) asal Rande, Desa SriRande, Kecamatan Deket, Lamongan dan DP (30) warga Sidopulo, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.

"Kelima tersangka dikenakan Pasal 9 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman hukuman pidana lima tahun," kata Giadi.

Baca Juga: MSAT Diadili Pada 18 Juli 2022 Mendatang

2. Mendapat arahan pondok mulut balas mulut dan fisik dibalas fisik 

5 Tersangka Pengikut MSAT Dapat Arahan Begini dari Ponpes ShiddiqiyyahKelima tersangka simpatisan MSAT di Polres Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Kelima tersangka yang ditangkap menjalankan peran yang berbeda. Disebut Giadi, ada yang menabrak mobil polisi, ada yang menghalangi barikade yang petugas melakukan upaya penangkapan di pondok dan ada pula yang sengaja merekam semua kegiatan polisi saat prosesi penyidikan untuk menangkap MSAT pada Kamis (7/7/2022).

"Jadi perintah langsung dari MSAT tidak ada, hanya ada beberapa arahan- arahan yang sifatnya tersirat, ada arahan yang berbunyi kalau mulut balas mulut, fisik balas fisik. Ini mungkin diartikan lebih luas oleh santri maupun tersangka yang ada di hadapan kita. (Itu) arahan dari pondok. Ini masih kita dalami. Dan akan kita lakukan pemanggilan, kita jadwalkan di Polres Jombang," ujarnya.

3. Amankan barang bukti mulai laptop, air softgun hingga kamera 

5 Tersangka Pengikut MSAT Dapat Arahan Begini dari Ponpes ShiddiqiyyahBarang bukti yang disita polisi dari para tersangka simpatisan MSAT di Mapolres Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Pada kesempatan itu, Satreskrim Polres Jombang mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka. Di antaranya mobil isuzu panther nopol S 1741 ZJ, senjata air softgun beserta peluru, sepeda motor honda vario nopol W 5257 UU, laptop, 4 unit HT dan kamera perekam serta seperangkat drone yang digunakan untuk merekam aktivitas polisi saat melakukan penggerebekan pondok pesantren Shiddiqiyyah Desa Losari, Ploso, Jombang.

"Air softgun ini dari tersangka DD. Menurut keterangannya, senjata ini bukan miliknya, mungkin dipinjamkan dan diperbantukan yang bersangkutan untuk melindungi dirinya. Air Softgun ditemukan di tas milik tersangka" tandas Giadi.

Baca Juga: Kejati Jatim Siapkan JPU, Menanti Jadwal Sidang MSAT

Zain Arifin Photo Community Writer Zain Arifin

Jombang, Nganjuk, Mojokerto

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya