TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pencabul 9 Anak Mojokerto Dihukum Kebiri Kimiawi, Ini Tanggapan ICJR

Apakah kamu setuju dengan hukuman kebiri kimiawi?

pixabay.com/RyanMcGuire

Surabaya, IDN Times- Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju, angkat bicara soal hukuman 12 tahun penjara dan kebiri kimiawi yang dibebankan kepada Aris, terpidana pedofilia asal Mojokerto.

Kebijakan tersebut diambil berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto yang kemudian diperkuat pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Jawa Timur. Berdasarkan fakta persidangan, Aris diketahui mencabuli sembilan anak di bawah umur laki-laki dan perempuan.

Baca Juga: Tak Mau Eksekusi Kebiri Kimiawi, IDI: Kami Melanggar Kode Etik

Baca Juga: Aris Jadi Terpidana Kebiri Kimia Pertama di Indonesia

1. Tidak sesuai dengan spirit lembaga pemasyarakatan

IDN Times/Sukma Shakti

Menurut Anggara, hukuman yang dilandasi atas Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak itu tidak sesuai dengan spirit lembaga pemasyarakatan (Lapas).

“Dia dihukum 12 tahun terus dikebiri. Memangnya dia mau ngapain di lapas kalau dia sudah dikebiri? Kebebasannya sudah gak ada. Lapas itu prinsipnya untuk merehabilitasi bukan untuk menderitakan orang,” kata Anggara saat dihubungi IDN Times, Minggu (25/8).

2. Kebiri itu merusak, bukan mengobati

Foto hanya ikustrasi. (unsplash.com/Hyttalo Souza)

Merujuk kepada argumen Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada 2016 tentang kebiri kimiawi, Anggara menilai hukuman kebiri bukan solusi bagi pelaku pedofilia.

“Kebiri itu merusak bukan mengobati. IDI juga gak pernah setuju dengan (hukuman) itu. Kebiri itu membuat orang jadi menderita dan itu gak sesuai dengan prinsip lapas,” terangnya.

Baca Juga: Bali Peringkat 17 di Indonesia dengan Kasus Paedofil Tertinggi

Berita Terkini Lainnya