Dijerat Hukuman Kebiri Kimia, Kapan Seharusnya Aris Dieksekusi?
Belum ada petunjuk teknis tentang eksekusi kebiri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, diperkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Jawa Timur, menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan pidana tambahan berupa kebiri kimia kepada Aris. Dia kedapatan telah mencabuli sembilan anak laki-laki dan perempuan di bawah umur sejak 2015.
Lantas, kapan seharunya Aris dikebiri?
1. Diberikan setelah terpidana menjalani pidana pokok
Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Aris akan dieksekusi setelah menjalani masa tahanan. Aturan kebiri kimiawi termaktub dalam Pasal 81 ayat (7).
Soal kapan eksekusinya, diatur lebih lanjut dalam Pasal 81A ayat (1) yang berbunyi “tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (7) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok.”
Pasal tersebut juga menjelaskan bila kebiri kimiawi, yang memang tidak bisa berlaku permanen, hanya diberikan dalam jangka waktu dua tahun.
"Dalam UU (Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak) dikatakan bahwa pelaksanaan itu dilakukan setelah terpidana menjalani pidana pokok. Artinya, kalau dia 12 tahun atau masa tahanannya habis mungkin dapat grasi, baru kemudian dieksekusi (dikebiri)," kata Komisioner KPAI bidang Hukum, Putu Elvina, kepada IDN Times. Namun, hingga saat ini belum ada aturan teknis berupa Peraturan Pemerintah tentang bagaimana eksekusi terhadap Aris.
Baca Juga: Polemik Kebiri, Komnas HAM Minta Jokowi Hapus Perppu
Baca Juga: Tolak Hukuman Kebiri, Predator Anak: Lebih Baik Hukum Mati Saja Lah