Resmi, PN Surabaya Kabulkan Permohonan Ganti Kelamin Perempuan Ini
Pemohon mengalami kelainan sejak kecil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hari Rabu (19/2) menggelar sidang putusan perkara permohonan ganti kelamin yang diajukan oleh Putri Natasiya (19). Setelah memeriksa dan mendengarkan paparan saksi-saksi, Pengadilan Negeri Surabaya resmi mengabulkan permohonan yang diajukan warga Surabaya ini.
1. Pemohon didiagnosis mengalami kelainan sejak lahir
Dalam putusannya, hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Anton Widyopriyono menetapkan bahwa Putri resmi berganti status jenis kelamin menjadi laki laki berdasarkan saksi dan pemeriksaan.
"Sudah dilakukan pemeriksaan oleh dokter ahli. Menyatakan bahwa PN mengalami kelainan sejak lahir yakni hipospadia di mana lubang kelaminnya tidak berada di tempat semestinya," jelas Anton.
Baca Juga: Alasan Teknis, YP Kembali Cabut Permohonan Ganti Kelamin
Baca Juga: Sam Smith Umumkan Perubahan Kata Ganti Kelamin untuk Dirinya