TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Resmi, PN Surabaya Kabulkan Permohonan Ganti Kelamin Perempuan Ini

Pemohon mengalami kelainan sejak kecil

Proses sidang putusan permohonan ganti kelamin di PN Surabaya Rabu (19/2). Dok.IDN Times/Istimewa

Surabaya, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hari Rabu (19/2) menggelar sidang putusan perkara permohonan ganti kelamin yang diajukan oleh Putri Natasiya (19). Setelah memeriksa dan mendengarkan paparan saksi-saksi, Pengadilan Negeri Surabaya resmi mengabulkan permohonan yang diajukan warga Surabaya ini.

1. Pemohon didiagnosis mengalami kelainan sejak lahir

Pengadilan Negeri Surabaya. IDN Times/Tarida Alif

Dalam putusannya, hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Anton Widyopriyono menetapkan bahwa Putri resmi berganti status jenis kelamin menjadi laki laki berdasarkan saksi dan pemeriksaan.

"Sudah dilakukan pemeriksaan oleh dokter ahli. Menyatakan bahwa PN mengalami kelainan sejak lahir yakni hipospadia di mana lubang kelaminnya tidak berada di tempat semestinya," jelas Anton.

Baca Juga: Alasan Teknis, YP Kembali Cabut Permohonan Ganti Kelamin

2. Putri tak pernah mengalami menstruasi

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Secara fisik, Putri Natasiya memang tak nampak seperti perempuan. Berbadan tegap, Putri juga tidak pernah mengalami haid. Hal ini diperkuat dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli medis Universitas Wijaya Kusuma dan RSUD Dr. Soetomo. Kedua instansi tersebut menyatakan bahwa secara genetik, Putri adalah laki-laki.

Sementara itu, pengacara Putri, Martin Suryajaya mengatakan bahwa persidangan ini merupakan proses penyempurnaan. "Secara genetik sudah XY (laki-laki). Ini bukan ganti kelamin, ini penyempurnaan. Sudah disahkan juga oleh ahli agama dan medis yang terkait," tegas Martin ditemui usai persidangan.

Baca Juga: Sam Smith Umumkan Perubahan Kata Ganti Kelamin untuk Dirinya

Berita Terkini Lainnya