Alasan Teknis, YP Kembali Cabut Permohonan Ganti Kelamin

Surabaya, IDN Times - Kuasa hukum YP, Irwan Santoso Hadiwidjadja, menyampaikan bahwa permohonan perihal ganti kelamin di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah dicabut. Sebagaimana diketahui, YP merupakan warga asal Tuban yang mengajukan permohonan ganti kelamin.
Baca Juga: Lagi, Pria Ganti Kelamin di PN Surabaya Cabut Permohonan
1. Permohonan dicabut alasan teknis
Berdasarkan keterangan Irwan, pihaknya menarik permohonan karena alasan teknis. Sebelumnya, YP mengajukan permohonan tanpa didampingi kuasa hukum, sehingga banyak hal yang dianggap tidak memenuhi substansi hukum.
“Alasannya lebih ke teknis. Setelah kami periksa (permohonannya), ternyata banyak yang kurang lengkap. Sehingga kami putuskan mencabut untuk mempersiapkan bukti dan saksi-saksi lainnya,” kata Irwan di PN Surabaya, Rabu (20/11).
2. Atas saran keluarga akhirnya menggunakan kuasa hukum
Lebih lanjut, Irwan menjelaskan bahwa pihak keluarga YP meminta supaya pemohon didampingi oleh kuasa hukum.
“Pihak keluarga yang mengajukan kami,” kata Irwan saat ditanya kenapa tiba-tiba YP menggunakan jasa kuasa hukum.
“Dia kaget dan setres karena lihat teman-teman media (kasusnya jadi perhatian masyarakat). Akhirnya keluarga memutuskan untuk menunjuk kami,” sambung dia.
3. Akan mengajukan permohonan lagi secepat-cepatnya
Irwan memaklumi apabila pemohon banyak kekurangan dalam pemberkasan. Karena itu, saat ini, dirinya tengah mempersiapkan saksi dan bukti-bukti untuk mengajukan permohonan kembali.
“Setelah sempurna nanti akan saya ajukan kembali. Doakan saja secepatnya, ini lagi proses,” tutup Irwan.
Baca Juga: Warga Tuban Memohon Ganti Kelamin, Bagaimana Aturan Hukumnya?