Warga Tuban Memohon Ganti Kelamin, Bagaimana Aturan Hukumnya?

Ternyata ribet, belum lagi stigma dari masyarakat

Surabaya, IDN Times- Yoyok Prasetyo, pria asal Tuban, sudah dua kali mengajukan permohonan ganti kelamin ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pada permohonan pertama, pria yang sudah melakukan operasi plastik di Phuket Thailand itu mencabut laporannya karena tidak dapat memenuhi syarat pengajuan, yaitu surat dokter berbahasa Indonesia.

Pada permohonan kedua, entah apa alasannya, M Shokhib Assidiq selaku kuasa hukum Yoyok menyampaikan bahwa kliennya berencana untuk mencabut kembali laporannya. “Pemohon minta kembali dicabut laporannya. Yang jelas ada faktor-faktornya. Ini privasi klien ya,” kata Shokhib saat dihubungi, Kamis (6/12).

Pertanyaan yang menarik untuk diajukan adalah bagaimana sebenarnya prosedur hukum pergantian kelamin di Indonesia?

1. Diatur dalam UU Administrasi Kependudukan

Warga Tuban Memohon Ganti Kelamin, Bagaimana Aturan Hukumnya?IDN Times/Vanny El Rahman

Regulasi terkait perubahan jenis kelamin diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).

Melalui UU tersebut, setiap peristiwa penting harus harus dicatat oleh Pejabat Pencatatan Sipil, seperti kelahiran, kematian, perkawainan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan. 

Sementara, perubahan jenis kelamin diatur dalam Pasal 56 ayat (1) UU Adminduk tergolong sebagai “peristiwa penting lainnya”. Adapun bunyi pada pasal tersebut adalah “Yang dimaksud dengan ‘peristiwa Penting lainnya’ adalah peristiwa yang ditetapkan oleh pengadilan negeri untuk dicatatkan pada Instansi Pelaksana, antara lain perubahan jenis kelamin”.

 

 

2. Harus mendapat persetujuan Pengadilan Negeri

Warga Tuban Memohon Ganti Kelamin, Bagaimana Aturan Hukumnya?IDN Times/Vanny El Rahman

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 1 ayat (7) instansi pencatat adalah perangkat kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan.

Namun, sebelum seseorang mengajukan permohonan untuk ganti kelamin, ia harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri. “Jadi dia mengajukan ke PN, nanti disidangkan. Setelah keluar hasilnya, nanti baru dibawa ke petugas pencatatan sipil untuk mengurus perubahan administrasi,” papar Ricky Gunawan selaku Direktur LBH Masyarakat.

3. Saksi ahli hanya untuk verifikasi data

Warga Tuban Memohon Ganti Kelamin, Bagaimana Aturan Hukumnya?twitter.com/TaiwanNews886

Dalam kasus Yoyok Prasetyo yang ingin mengubah nama menjadi Denissia Prasetyo, pada persidangan pertama hakim sempat memanggil beberapa saksi ahli, yaitu dokter, orangtua, psikiater, dan ahli agama.

Menurut Ricky, pemanggilan saksi ahli hanya untuk memverifikasi data yang telah diajukan. Namun, ia mengaku heran mengapa ahli agama dilibatkan menjadi saksi ahli. “Ini kan sifatnya permohonan, jadi saksi hanya untuk verifikasi. Nah, saya belom dengar malah kalau harus ada ahli agama. Dokter dan psikolog memang wajar,” paparnya.

"Nah, nanti kalau dokter ditanya dari segi kesehatannya apakah dia interseks terus pilih salah satu jenis kelamin. Atau kalau transseks apa pertimbangannya," tambah dia. Sementara psikiater akan dimintai keterangan perihal kecenderungan gendernya. 

4. Prosedur yang masih simpang siur

Warga Tuban Memohon Ganti Kelamin, Bagaimana Aturan Hukumnya?Pixababy/Ramdlon

Catatan yang diberikan oleh Ricky adalah prosedur persidangan yang masih belum jelas. Apakah pemohon harus mengantongi izin dari PN terlebih dahulu atau tidak sebelum mengganti kelaminnya.

“Nah, karena memang prosedurnya belum jelas mana yang lebih dulu,” jawab dia menanggapi kasus Yoyok. Sebab, ia sudah melakukan operasi ganti kelamin terlebih dahulu baru ia mengajukan permohonan.

 

Baca Juga: Lagi, Pria Ganti Kelamin di PN Surabaya Cabut Permohonan

5. Bagaimana kalau tidak mengajukan permohonan?

Warga Tuban Memohon Ganti Kelamin, Bagaimana Aturan Hukumnya?unsplash.com/rawpixel

Sebagaimana dijelaskan dalam UU, maka Yoyok harus mendapatkan izin dari PN meskipun ia sudah mengubah kelaminnya. Bila Yoyok tidak mengubah catatan sipilnya, ia akan mengalami permasalahan dalam urusan administrasi.

“Seperti kalau dia mau keluar negeri, itu kan tercantum jenis kelaminnya, tapi kok gendernya berbeda. Begitu juga di KTP, kartu keluarga. Jadi memang harus diubah semua,” tandasnya.

Bagi Ricky, permohonan seperti ini harusnya tidak memakan waktu lama. “Prosesnya sebenarnya sama seperti ganti nama, ajukan permohonan, terus verifikasi. Ya paling satu atau dua bulan yang lama adalah birokasi pengadilannya. Cuma ya memang kasus seperti ini dianggap kontroversi karena kultur di Indoensia saja ya,” tutup Ricky.

Baca Juga: Lagi, Pria Ganti Kelamin di PN Surabaya Cabut Permohonan

Topik:

  • Vanny El Rahman
  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya