Daop 8 Surabaya Wajibkan Seluruh Penumpang Kereta Api Pakai Masker
Jika tidak pakai, maka akan dilarang naik kereta api
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya resmi memberlakukan aturan baru. Yakni seluruh penumpang kereta api wajib memakai masker atau kain yang menutupi mulut dan hidung. Kebijkan tersebut dalam rangka mendukung pencegahan penyebaran virus corona di lingkungan stasiun maupun di dalam kereta api.
1. Diberlakukan mulai 12 April 2020
Penerapan aturan penumpang wajib pakai masker tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah. Selain itu, juga sesuai rekomendasi WHO yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Aturan itu akan berlaku mulai 12 April. Sebelum itu, Daop 8 juga sudah mulai menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat melalui pengumuman di stasiun, di kereta, media sosial, dan berbagai media lainnya.
“Bagi penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung, akan dilarang naik kereta api. Serta selanjutnya, tiket akan dikembalikan penuh di luar bea pesan," ujar Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Suprapto, Rabu (8/4).
Baca Juga: Dampak COVID-19, Perjalanan 2 Kereta Api yang Lewat Daop 7 Dibatalkan
Baca Juga: Daop 9 Jember Wajibkan Penumpang Kereta Api Pakai Masker