Daop 9 Jember Wajibkan Penumpang Kereta Api Pakai Masker

Ketentuan berlaku mulai 12 April

Jember, IDN Times - PT KAI Daop 9 Jember mewajibkan para penumpang Kereta Api (KA) selalu mengenakan masker selama berada di stasiun atau saat bepergian menggunakan kereta. Keputusan tersebut diambil sesuai anjuran pemerintah yang mewajibkan masyarakat memakai masker ketika keluar rumah.

1. Berlaku mulai 12 April

Daop 9 Jember Wajibkan Penumpang Kereta Api Pakai MaskerIlustrasi Masker (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)

Manajer Humas PT KAI Daop 9 Jember, Mahendro Trang Bawono mengatakan, kewajiban penggunaan masker tersebut akan diterapkan mulai 12 April mendatang. Apabila didapati penumpang yang tidak menggunakan masker saat proses boarding maka penumpang tersebut akan dilarang untuk naik KA.

“Penumpang yang kita tolak tersebut akan kita kembalikan bea tiketnya 100 persen,” jelas Mahendro, Selasa (7/4).

2. Bisa pakai masker kain

Daop 9 Jember Wajibkan Penumpang Kereta Api Pakai MaskerIlustrasi virus corona. IDN Times/Arief Rahmat

Masker yang disarankan adalah jenis kain minimal dua lapis yang dapat dicuci. Sementara masker sekali pakai seperti masker surgical dan N95 dapat diutamakan untuk kebutuhan tim medis dan petugas lainnya yang paling rentan tertular COVID-19.

Penggunaan masker di lingkungan stasiun maupun di atas KA sendiri telah dilakukan oleh para petugas dari PT KAI.

“Agar efektif dalam menekan penyebaran COVID-19, kami mewajibkan para pengguna jasa untuk mematuhi anjuran pemerintah tentang penggunaan masker ketika di luar rumah,” ujar Mahendro.

3. Telah kurangi kapasitas penumpang 50 persen

Daop 9 Jember Wajibkan Penumpang Kereta Api Pakai MaskerPenumpang kereta api wajib kenakan masker. IDN Times/Istimewa

Lebih lanjut Mahendro mengatakan bahwa PT KAI Daop 9 Jember juga sudah melakukan langkah-langkah antisipatif dan preventif guna menekan penyebaran virus corona, salah satunya dengan pembatasan kapasitas penumpang pada rangkaian KA.

“Mulai 2 April, semua KA baik itu KA jarak jauh, menengah, maupun lokal dibatasi secara sistem hanya mengangkut 50 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia,” katanya.

Sebelumnya, PT KAI Daop 9 Jember juga sudah membatalkan empat perjalanan KA akibat penurunan jumlah penumpang secara signifikan. Namun demikian, Mahendro menegaskan meskipun terdapat pembatalan, PT KAI Daop 9 Jember tetap memberikan pelayanan yang terbaik kepada penumpang yang membutuhkan transportasi KA dengan segala protokol pencegahan Covid-19 yang telah diterapkan.

PT KAI juga memperpanjang masa pengembalian bea tiket 100 persen hingga 4 Juni. Hal ini dilakukan guna mengakomodir penumpang yang ingin membatalkan tiketnya. Pembatalan tiket dengan pengembalian bea 100 persen juga berlaku bagi penumpang empat KA yang dibatalkan operasinya mulai 1-30 April 2020.

“Guna mempermudah proses pembatalan tiket KA, kami sarankan agar penumpang yang ingin membatalkan tiket dapat memanfaatkan aplikasi KAI Access. Karena lebih mudah, dan tidak perlu datang ke loket stasiun. Beli tiket di manapun, misalkan pembelian melalui stasiun atau channel penjualan resmi lainnya, calon penumpang tetap bisa melakukan pembatalan melalui aplikasi KAI Access,” ujarnya.

Baca Juga: Universitas Jember Sediakan Sidang Skripsi Mahasiswa Via Online

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya