TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Class Action Tragedi Kanjuruhan Kembali Ditunda

Sidang akan kembali digelar minggu depan

Sidang class action Tragedi Kanjuruhan di PN Kepanjen. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Athoilah dan kuasa hukumnya kembali kembali harus menelan pil pahit setelah sidang gugatan class action Tragedi Kanjuruhan hari ini (19/01/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kembali ditunda. Padahal hari ini seharusnya menjadi jadwal penetapan apakah gugatan perdata ini bisa dilanjutkan atau tidak.

"Agenda hari ini ditunda karena tergugat 2 dan tergugat 5 masih bekum menyerahkan soft copy untuk syarat penetapan. Tergugat 2 ini adalah Panpel Arema FC dan tergugat lima adalah Panglima TNI," terang Kuasa Hukum Athoilah, Wasis Iswoyo saat dikonfirmasi usai sidang.

Wasis mengaku kecewa dengan perilaku tergugat 2 dan tergugat 5 karena memperlambat jalannya sidang. Ia merasa seharusnya penyerahan berkas bukan hal sulit untuk dilakukan tepat waktu.

"Ya seharusnya saya kecewa, dan teman-teman kecewa. Karena seharusnya soft copy sudah diserahkan sejak awal atau saat sidang sebelumnya. Sehingga kami harus mengikuti sidang dengan keputusan yang ditunda itu. Hari ini seharusnya sudah ada penetapan," ujarnya.

1. Berkas yang terlambat disetor

Sidang class action Tragedi Kanjuruhan di PN Kepanjen. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Wasis menjelaskan kalau berkas yang telat disetorkan kepada PN Kepanjen adalah soft copy terkait pendapat tergugat 1 Akhmad Hadian Lukita selaku Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) saat itu, tergugat 2 Abdul Haris selaku Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, tergugat 3 Muhammad Sanusi selaku Bupati Malang, tergugat 4 Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), tergugat 5 Jenderal TNI Andika Perkasa selaku Panglima Tentara Republik Indonesia (TNI, dan turut tergugat adalah Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).

"Soft copy ini tentang jawaban dari tergugat satu sampai lima dan turut tergugat," bebernya.

Baca Juga: Sidang Gugatan Class Action Tragedi Kanjuruhan, Penggugat Masih Trauma

2. Sidang kembali dilanjutkan Minggu depan

Kuasa Hukum Atoilah, Wasis Iswoyo. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Karena berkas yang belum lengkap, sidang akan ditunda kembali sampai minggu depan. Sehingga keputusan apakah gugatan ini bisa dilanjutkan atau tidak adalah saat persidangan selanjutnya.

"Jadi selanjutnya adalah hari Kamis tanggal 26 Januari 2023. Agendanya sama seperti hari ini, pembacaan sah tidaklah gugatan. Atau bisa disebut agenda putusan sela," tutur Wasis.

Baca Juga: Kesaksian Penjaga Pintu 12 Stadion Kanjuruhan saat Kerusuhan

Verified Writer

Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya