Sidang Gugatan Class Action Tragedi Kanjuruhan, Penggugat Masih Trauma

Sidang ini menuntut ganti rugi Rp146 miliar

Malang, IDN Times - Hari ini (05/01/2023) dilaksanakan sidang ketiga gugatan perdata class action Tragedi Kanjuruhan dengan penggugat salah satu korban bernama Athoilah di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang. Dalam sidang tersebut, penggugat mengatakan jika sampai saat ini dirinya masih trauma dan memiliki luka yang belum sembuh meskipun sudah tiga bulan tragedi yang menewaskan 135 nyawa tersebut berlalu.

"Sampai saat ini masih terasa sakit di kaki, karena kena injak jadi bengkak bagian dalamnya, jadi sulit buat jalan sampai sekarang. Untuk yang di mata mungkin sudah hilang (rasa sakit)," terang pria asal Desa Lumbangsari, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang ini.

Ternyata, saat kejadian Athoilah menonton Arema FC melawan Persebaya Surabaya tidak sendirian. Ia ditemani putranya yang masih duduk di bangku SD. "Putra saya juga korban yang masih 10 tahun, tapi Alhamdulillah sekarang sudah agak sembuh. Tapi masih ada trauma sedikit-sedikit," jelasnya.

1. Jika menang gugatan, uangnya akan dibagi

Sidang Gugatan Class Action Tragedi Kanjuruhan, Penggugat Masih TraumaAthoilah usai mengikuti sidang di PN Kepanjen. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Dalam gugatan Class Action ini, ada 5 orang tergugat, yaitu Ahmad Hadian Lukita selaku Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) saat itu, Abdul Haris selaku Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Muhammad Sanusi selaku Bupati Malang, Jenderal Listyo Sigit Prabowo sepaku Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), dan Jenderal TNI Andika Perkasa selaku Panglima Tentara Republik Indonesia (TNI). Selain itu, turut menjadi tergugat juga adalah Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).

Athoillah dan kuasa hukumnya menggugat Rp146 miliar mewakili Aremania dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. Ia berharap bisa memenangkan gugatan ini dan menuntut pertanggungjawaban kelima tergugat.

"Saya berharap berhasil untuk semua teman-teman Aremania. Kalau nanti seandainya menang, Rp146 miliar akan dibagikan dengan membentuk panitia khusus. Karena ini semua untuk para korban Aremania," tegasnya.

2. Jalannya sidang ketiga

Sidang Gugatan Class Action Tragedi Kanjuruhan, Penggugat Masih TraumaJalannya sidang perdata Tragedi Kanjuruhan di PN Kepanjen. (Foto: Rizal Adhi Pratama)

Kuasa Hukum Atoilah, Wasis Iswoyo mengatakan jika hari ini para tergugat hadir semua. Kondisi ini berbeda pada sidang sebelumnya. Saat itu, perwakilan dari Andika Perkasa tidak hadir.

"Tadi mulai dari tergugat 1 sampai turut tergugat hadir semua. Lalu Berkas-berkas tadi dinyatakan sudah disetujui sebagai syarat formal untuk digunakan dalam gugatan class action. Namun, terkait sah atau tidaknya gugatan class action ini tergantung apakah diterima para tergugat ini," ucapnya. "Tapi kami memperkirakan sidang akan berlanjut, karena kami mengidentifikasi para korban. Dan syarat-syarat ini sudah terpenuhi menurutk saya," sambungnya.

Baca Juga: Warga Blitar Menang Gugatan Class Action Atas PT Greenfields Indonesia

3. Hakim meminta penggugat memperbarui data korban Tragedi Kanjuruhan

Sidang Gugatan Class Action Tragedi Kanjuruhan, Penggugat Masih TraumaTim kuasa hukum Athoilah yang datang ke PN Kepanjen. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Dalam sidang tersebut, hakim yang memimpin jalannya sidang meminta kuasa hukum penggugat untuk memperbarui data korban meninggal Tragedi Kanjuruhan. Pasalnya, mereka masih menggunakan data 132 korban meninggal dunia, yang mana saat ini sudah ada 135 korban meningga.

"Poin-poin persidangan tadi hanya anggota atau supporter Aremania yang berlum tercantum dalam gugatan tersebut akan kita minta perkembangannya melalui instansi terkait. Misalnya Dinas Kesehatan yang datanya valid," jelasnya.

"Karena kalau membicarakan syarat-syarat ini tidak bisa lepas dari azas notorius bahwa sesuatu yang sudah diketahui umum tidak perlu pembuktian. Untuk bukti maupun saksi masih kita kondisikan," sambungnya.

4. Sidang dilanjutkan minggu depan

Sidang Gugatan Class Action Tragedi Kanjuruhan, Penggugat Masih TraumaKuasa Hukum Atoilah, Wasis Iswoyo. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Sidang selanjutnya atau sidang keempat gugatan class action sendiri akan dilaksanakan pada 12 Januari 2023. Sidang ini akan krusial karena menentukan apakah gugatan bisa dilanjutkan lanjut atau tidak.

"Tadi hakim sudah memutuskan bahwa tanggal 12 Januari 2023 akan digelar sidang selanjutnya. Untuk sidang selanjutnya agendanya mendengarkan tanggapan dari tergugat dan turut tergugat, untuk memvalidasi apakah class action ini memenuhi syarat," pungkasnya.

Baca Juga: Perkara Kanjuruhan Belum Terdaftar di PN Surabaya

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya