Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Gugat Presiden Rp63 Miliar
7 keluarga korban Tragedi Kanjuruhan gugat Presiden RI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Sebanyak 7 keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Malang untuk mengajukan gugatan perdata. Mereka datang didampingi Tim Advokasi Tragedi Kemanusiaan (TATAK) hingga aktivis kemanusiaan, Haris Azhar.
"Karena ini perkaranya haria usut tuntas, jadi pidana jalan dan perdata juga harus jalan. Karena bagaimana nasib keluarga korban pasca ditinggal meninggal dunia," terang Ketua Tim TATAK, Iman Hidayat saat mendampingi para keluarga korban pada Rabu (21/12/2022).
Imam juga mengatakan pihaknya mengajukan gugatan sebesar Rp63 miliar untuk setiap korban. Meskipun menurutnya korban tidak bisa diganti dengan berapa rupiah sekalipun.
"Tapi kita tetap ajukan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum. Karena ada pihak-pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana maupun perdata," tegasnya.
Baca Juga: Lima Tersangka Kanjuruhan P21, Tapi Berkas PT LIB Dikembalikan
1. Ada 8 subjek hukum yang digugat
Haris Azhar menjelaskan ada 8 subjek hukum yang terdiri dari PSSI, Dewan Pengawas PSSI, PT Liga Indonesia Baru, Panitia Penyelenggara Arema FC, Security Officer BRI Liga 1 2022/2023, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
"Selain itu ada 4 yang turut tergugat terdiri dari Presiden Republik Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dan Pemerintah Kabupaten Malang. Kalau ada Kementerian PUPR karena kami menolak pembongkaran Stadion Kanjuruhan karena masih menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian kami meminta itu untuk dijadikan tempat memorial arau semacam museum sepakbola dan kemanusiaan," terang pria yang kini tergabung sebagai anggota TATAK ini.
Haris mengatakan kalau pada dasarnya gugatan ini lewat dalil perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu pihaknya meminta pertanggung jawaban terutama pada 8 tergugat berdasarkan sejumlah ranah hukum.
"Misalnya pertanggungjawaban korporasinya, lalu, lalu sisi administrasi, lalu sisi perlindungan konsumen, termasuk regulasi olahraga, sampai peraturan internasional yang diproduksi FIFA," jelasnya.
Baca Juga: Pembongkaran Stadion Kanjuruhan, Begini Pengakuan Pelaku
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.