Karhutla Gunung Arjuno, Polisi Periksa 3 Orang Saksi
Polisi telah lakukan olah TKP kebakaran Gunung Arjuno
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Gunung Arjuno menjadi perhatian Polres Malang. Pasalnya kebakaran ini telah menghanguskan 3.500 hektare area hutan yang terbagi ke dalam wilayah Kabupaten Malang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kota Batu, hingga Kabupaten Jombang.
Polisi mencium jika kebakaran di Gunung Arjuno diduga disengaja oleh oknum-oknum pemburu ilegal. Yang mana api pertama kali terlihat di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Baca Juga: Karhutla Gunung Arjuno Capai 3.910 Hektare
1. Terdapat indikasi sengaja dibakar, Polres Malang periksa 3 orang saksi
Satreskrim Polres Malang mendapat informasi dari Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo selaku pengelola Gunung Arjuno dan Welirang, bahwa hutan Gunung Arjuno diduga sengaja dibakar oleh pemburu liar. Oleh karena itu, mereka langsung melakukan gerak cepat untuk mengusut kejadian ini.
Tim dari Satreskrim Polres Malang kini yelah terjun untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Merekanjuga mengumpulkan bukti-bukti di lapangan. Mereka juga melakukan pemeriksaan pada 3 orang saksi.
"Kota saat ini telah melakukan pemeriksaan pada 3 saksi. Kita juga terus melaju koordinasi dengan pihak Tahura Raden Soerjo," terang Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana saat dikonfirmasi pada Jumat (8/9/2023).
Baca Juga: Karhutla Arjuno Kian Meluas, Armada untuk Water Bombing Akan Ditambah
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.