Manajer Wedding Organizer Ditetapkan Tersangka Kebakaran Gunung Bromo

Tersangka ternyata telah menyiapkan 5 buah flare di Bromo

Probolinggo, IDN Times - Satreskrim Polres Probolinggo akhirnya menetapkan seorang tersangka dalam kasus pembakaran Bukit Teletubbies di Gunung Bromo pada Rabu (6/9/2023). Ia adalah Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) warga Lumajang yang merupakan Manajer Wedding Organizer (WO).

Andrie ditetapkan bersalah, karena ia adalah orang yang mengarahkan foto prewedding tersebut agar menyalakan flare. Hal itulah yang menyebabkan kebakaran di Savana Lembah Watangan atau Bukit Teletubbies.

1. Dari 6 orang yang diamankan, hanya 1 orang yang ditetapkan sebagai tersangka

Manajer Wedding Organizer Ditetapkan Tersangka Kebakaran Gunung BromoKapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana. (Dok. Humas Polres Probolinggo)

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana mengungkapkan kalau pihaknya sebenarnya mengamankan sebanyak 6 orang dalam kasus ini. Namun, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang mereka amankan. Sementara 5 orang lainnya ditetapkan sebagai saksi.

"Tersangka sebagai manajer WO ternyata juga ridak memiliki ijin atau Surat Izin Memasuki Kawasan KonservasI (SIMAKSI). Kita dari Polres Probolinggo akan menindak tegas kegiatan yang bisa menyebabkan kebakaran hutan seperti ini," terang Wisnu saat dikonfirmasi pada Jumat (8/9/2023).

Kini tersangka hanya bisa menyesali perbuatannya. Akan tetapi nasi telah menjadi bubur, ia harus mempertanggung jawabkan ulahnya dengan merasakan dinginnya jeruji bersi.

Baca Juga: 6 Terduga Pembakar Bukit Teletubbies Bromo Diperiksa Polisi

2. Kronologi kebakaran di Bukit Teletubbies Bromo, ternyata ada 5 flare yang dinyalakan

Manajer Wedding Organizer Ditetapkan Tersangka Kebakaran Gunung BromoVideo viral prewedding dengan flare bikin Bukit Teletubbies Bromo terbakar. (Instagram/@updatemalang)

Wisnu menceritakan kronologi kejadian kebakaran di Bukit Teletubbies pada Rabu lalu. Ternyata foto prewedding ini akan dilaksanakan oleh pasangan asal Surabaya. Sementara 3 orang kru foto selain tersangka adalah warga Sidoarjo.

Keenam orang ini memang sudah berencana melakukan sesi foto prewedding di Bukit Teletubbies sejak lama. Mereka akhirnya berangkat dan tiba di sana pada pagi hari. Kemudian pada pukul 11.30 WIB, sesi foto dilanjutkan dengan menyalakan flare.

"Sebenarnya flare ada 5 buah, tapi satu flare tidak menyala. Jadi flare yang tidak menyala ini dibuang, namun setelah dibuang justru terjadi letupan yang membuat padang savana terbakar," bebernya.

Akibatnya, padang savana seluas 50 hektare terbakar. Api menyebar dengan cepat diakibatkan vegetasi kering di musim kemarau, ditambah air yang kangka di sekitar TKP.

3. Tersangka akaj diancam hukuman penjara selama 5 tahun

Manajer Wedding Organizer Ditetapkan Tersangka Kebakaran Gunung BromoVideo viral prewedding dengan flare bikin Bukit Teletubbies Bromo terbakar. (Instagram/@updatemalang)

Wisnu mengatakan jika tersangka akan dijerat dengan Pasal 50 ayat 3D juncto Pasal 78 Ayat 4 Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Kemudian Pasal 50 Ayat 2B juncto Pasal 78 Ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau Pasal 188 KUHP.

"Hukuman penjara paling lama adalah 5 tahun. Kemudian denda paling banyak adalah Rp1,5 miliar," pungkasnya.

Ia berharap masyarakat bisa belajar dengan kasus ini. Sehingga tidak ada lagi orang yang bermain-main rengan api di wilayah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) saat musim kemarau ini. Pasalnya api akaj sangat mudah memicu kebakaran di sana.

Baca Juga: Viral Prewedding di Gunung Bromo Bikin Bukit Teletubbies Terbakar

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya