Dua Pelaku Order Fiktif Ditangkap, Punya 95 Akun Fiktif

Waduuuh...

Surabaya, IDN Times - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap dua pelaku manipulasi data transaksi pembelian makanan fiktif online. Mereka adalah Hullay Amtsala, warga Pondok Trosobo Indah, Kecamatan Taman dan Balik Setiono Wiryanto, warga Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman, sejak Oktober 2022 hingga Agustus 2023 ada ratusan ribu transaksi yang dilakukan menggunakan puluhan akun merchant fiktif melalui rekening kedua tersangka secara terpisah. "Kurang lebih 10 bulan ini sudah membuat berbagai macam akun fiktif sampai 95 akun merchant fiktif," ujarnya, Kamis (7/9/2023).

"Mereka melakukan 107.660 transaksi pembelian makanan fiktif, dengan keuntungan Rp 2,2 miliar," dia menambahkan.

Modus yang digunakan, yakni membuat dan membeli nama restoran serta membuat customer fiktif. Selanjutnya melakukan pemesanan makanan dengan menggunakan customer fiktif ke merchant fiktif yang semuanya dikelola oleh kedua tersangka.

"Teknisnya, tersangka HA dan BSW menggunakan akun fiktif tadi, seolah-olah memesan makanan sehingga uang keluar-masuk tetap pada tersangka. Mereka mengharapkan bonus dari PT Goto Gojek Tokopedia ini, yaitu berkisar 20 persen lah bonusnya," kata dia.

Praktik nakal itu dilakukan para tersangka hampir setiap hari dengan melibatkan driver Ojol asli. Driver tersebut kata Kombes Arman tak dirugikan karena setiap ada orderan masuk, para driver mendapat poin dari sistem aplikasi Gojek. 

"Jadi saya rasa, mereka (driver Ojol) itu hanya dimanfaatkan saja oleh mereka ya," kata dia.

Hasil penyelidikan kepolisian, kedua tersangka yang pernah jadi driver Ojol ini mendapat akun merchant dengan cara membeli melalui grup Facebook seharga Rp600-800 ribu untuk satu akun restoran yang bermitra dengan PT tersebut. 

Sementara District Head Gojek Surabaya, Josua Jimmy menegaskan, setiap kecurangan yang dilakukan oleh para mitranya akan ditindaklanjuti dengan tegas. Itu dilakukan untuk menciptakan ekosistem yang sehat bagi seluruh mitra

"Kami pastikan mitra merchant kami ada prioritas, dimana kami akan terus berinovasi secara teknologi untuk memastikan bahwa setiap kecurangan seperti ini bisa selalu dicermati dan bisa ditindaklanjuti," kata dia.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 7 unit ponsel yang digunakan sebagai sarana operasional dan uang Rp 2juta. Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar.

Baca Juga: Buat Resto dan Order Fiktif, Komplotan Ini Tipu GoJek Jutaan Rupiah

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya