Buat Resto dan Order Fiktif, Komplotan Ini Tipu GoJek Jutaan Rupiah

Surabaya, IDN Times - Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim meringkus komplotan pelaku order fiktif di aplikasi GoJek melalui fitur GoFood. Mereka membuat akun restoran dan pesanan melalui akun pelanggan palsu.
1. Polisi ringkus komplotan orderan fiktif GoFood
Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh tim Cyber Crime Polda Jatim. Mereka mencurigai adanya beberapa toko dengan jumlah transaksi yang aneh. Setelah ditelusuri, rupanya beberapa toko memang terbukti melakukan transaksi fiktif.
"Ada enam orang tersangka yang memanipulasi dengan akun tertentu untuk mendapatkan keuntungan. Diawali dengan akun restoran fiktif," ujar Arman saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (25/10).
2. Polisi menduga ada 40 akun restoran fiktif
Ada tiga restoran yang diketahui fiktif. Yaitu Terminal Gorengan, Makaroni Su'eb, dan Cendol Dawet. Setelah mengkonfirmasi keberadaan restoran tersebut ke pihak GoJek, penyidik Polda Jatim akhirnya menangkap enam pelaku.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 30 telepon genggam yang digunakan untuk mengoperasikan akun restoran fiktif dan konsumen fiktif.
"Hingga saat ini baru 3 restoran yang terdata. Tapi kami yakin lebih. Sekitar 40 restoran," lanjut Arman.
Baca Juga: Catat! Dua Pekan Ini Polda Jatim Gelar Operasi Zebra Semeru Lagi
3. Order fiktif untuk ambil keuntungan dari potongan harga
Arman melanjutkan, para pelaku membuat akun restoran hingga pesanan palsu untuk mendapatkan keuntungan dari potongan harga GoFood maupun poin yang diberikan. Sebagai contoh, jika pelanggan fiktif memesan makaroni seharga Rp25 ribu dengan voucher diskon, maka ia cukup membayar Rp10 ribu. Sedangkan GoJek akan tetap membayarkan sisanya ke penjual palsu.
"Nanti di akhir hari, uang yang ditransfer oleh GoJek itu akan dibagi berenam ini. Keuntungan yang mereka dapatkan dari potongan harga yang diberikan GoJek," lanjut alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1997 ini.
Pada saat penangkapan, polisi menyita sejumlah kartu ATM, mesin EDC, dan uang tunai sebanyak Rp12 juta.
4. Keuntungan Rp600 ribu hingga Rp1 juta per hari
Dari modus penipuan tersebut, para pelaku setidaknya mendapatkan keuntungan sebesar Rp6 ribu per transaksi. Dalam sehari, mereka bisa melakukan lebih dari 100 kali transaksi. Sehingga, keuntungan yang mereka dapatkan berkisar antara Rp600 ribu hingga Rp1 juta.
"Mereka sudah melakukannya sejak Juli 2018. Sampai saat ini kami masih menghitung berapa jumlah uang secara keseluruhan yang mereka dapatkan dalam melakukan penipuan ini," pungkas mantan Kapolres Probolingga tersebut.
Atas kajahatannya, enam pelaku dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 ayar (1) UU RI tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 378 KUHP.
5. Manajemen GoJek sampaikan terima kasih
Sementara itu, Head Regional Corporate Affairs Gojek wilayah Jatim Alfian Domi menyampaikan terima kasih kepada penyidik Polda Jatim atas penangkapan tersebut. Pasalnya, orderan manipulatif seperti itu sedang marak terjadi akhir-akhir ini.
"Saya berharap dengan pengungkapan ini mitra, merchant, dan pelanggan setia GoJek tidak terganggu lagi dan dapat bekerja dengan baik," ujar Domi yang turut hadir dalam konfrensi pers tersebut.
Baca Juga: Mundur dari Gojek dan Diminta Jadi Menteri, Nadiem: Saya Menerima