PPKM, Pemkab Madiun Larang Warga Menggelar Hajatan
Tindak lanjut dari Instruksi Mendagri dan Keputusan Gubernur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun melarang kegiatan hajatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), 11-25 Januari 2021. Larangan ini merupakan salah satu upaya yang dijalankan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Keputusan Gubernur Jawa Timur.
“Hajatan kembali dilarang sesuai Surat Edaran dari Bapak Bupati Madiun,” kata Kabag Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Madiun, Mashudi, Selasa (12/1/2021).
1. Akad nikah hanya boleh dihadiri 10 undangan
Surat Edaran (SE) itu diteken Bupati Madiun Ahmad Dawami Ragil Saputro pada 10 Januari 2021. Adapun hajatan yang dimaksud meliputi seremonial resepsi pernikahan, kegiatan sosial, dan keagamaan.
“Kalau untuk akad nikah tetap diperbolehkan dengan pembatasan undangan yang hadir maksimal sepuluh orang dengan merentapkan protokol kesehatan secara ketat,” ujar Mashudi kepada IDN Times.
Untuk pelaksanaan PPKM di lapangan, petugas dari jajaran kepolisian, TNI, dan pemkab intens melakukan pemantauan. Ini dengan bekerjasama dengan pihak pemerintah desa, kelurahan maupun kecamatan yang telah menerima salinan SE tentang PPKM di Kabupaten Madiun.
Baca Juga: Pemkot Malang Masih Dilematis untuk Tutup Pasar Malam saat PPKM