Polisi Madiun Dalami Dugaan Korupsi Anggaran Desa
35 saksi telah dimintai keterangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun, IDN Times - Tim penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Madiun tengah mendalami kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2016 - 2019 di Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan. Sebanyak 35 saksi yang mayoritas sebagai perangkat desa telah dimintai keterangan.
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Aldo Febrianto mengatakan bahwa pihaknya belum memeriksa kepala desa setempat. Sebab, izin dari bupati belum turun meski surat permohonan pemeriksaannya sudah dilayangkan penyidik polisi beberapa waktu lalu.
"Kami masih menungggu izin dari pimpinan daerah tentang pemeriksaan pejabat negara. Dalam hal ini seorang kepala desa," kata dia, Selasa (13/4/2021).
Baca Juga: BRI Targetkan 1.000 Desa Jadi Desa BRILian
1. Kades Kaligunting belum diperiksa
Aldo memprediksi surat izin pemeriksaan terhadap Kades Kaligunting bakal turun pekan ini. Perkiraan itu berdasarkan informasi yang disampaikan petugas Inspektorat Pemkab Madiun. "Untuk pemeriksaan selanjutnya, kami juga masih menunggu hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," kata Aldo.
Audit BPKP dibutuhkan untuk mengetahui nilai kerugian negara akibat dari dugaan penyalahgunaan APBDes. Setelah nominalnya diketahui maka akan dijadikan salah satu dasar menetapkan tersangka dari indikasi korupsi tersebut.
Baca Juga: 198 Desa di Madiun Gunakan Dana Desa untuk Tanggulangi COVID-19