Pemohon Membeludak, Kuota BPUM di Kabupaten Madiun Hanya 12 Ribu
Diprioritaskan bagi pelaku UMKM yang tidak punya utang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun, IDN Times - Jumlah pemohon Bantuan Pemerintah Untuk Usaha Mikro (BPUM) di Kabupaten Madiun membeludak. Namun, dari 26.392 pelaku usaha yang mengajukan permohonan tidak lebih dari separuhnya yang menerima bantuan.
Kondisi itu akibat kuota penerima yang ditetapkan pemerintah pusat hanya untuk 12 ribu pelaku usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Oleh karena itu, Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop UM) memberi tanda khusus pada berkas mereka yang belum pernah menerima bantuan.
"Syarat lainnya, bagi pelaku usaha yang tidak memiliki utang," kata Sekretaris Disperindagkop UM Kabupaten Madiun, Agus Suyudi, Selasa (22/9/2020).
1. Verifikasi dilakukan pihak bank
Untuk syarat administrasi itu, ia melanjutkan, pihak Disperindagkop UM tidak dapat menentukan lolos maupun tidaknya pemohon mendapatkan BPUM. Dalam program itu, organisasi perangkat daerah tersebut hanya sebagai fasilitator.
"Data pemohon yang masuk kami kirimkan ke pemerintah pusat dan ada perwakilan perbankan yang melakukan verifikasi lapangan," ujar Agus.
Baca Juga: 36 Perusahaan dan Lembaga Berikan Bantuan Beasiswa untuk Pelajar SMP
Baca Juga: Kemdikbud Berikan Juknis Bantuan Internet bagi Pendidik dan Peserta Didik