Pemkot Madiun Tunggu Regulasi Vaksinasi Anak dari Pusat
Meski IDAI sudah memberikan rekomendasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun memilih wait and see untuk melaksanakan vaksinasi COVID-19 bagi anak usia 6 hingga 11 tahun. Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes-PPKB) setempat, Denik Wuryani mengatakan bahwa regulasi tentang pelaksanaannya belum ada hingga sekarang.
"Meski sudah ada rekomendasi dari IDAI (Ikatan Dokter Anak Indonesia), tapi kami masih menunggu regulasinya dulu dari pusat," kata dia, Sabtu (13/11/2021).
1. Tahap persiapan belum dijalankan
Dengan demikian, Denik melanjutkan bahwa pihaknya belum menyiapkan tahapan vaksinasi bagi anak usia 6 hingga 11 tahun. Pendataan calon peserta juga belum dilakukan. Kondisi ini dinyatakan seperti masa sebelum vaksinasi bagi lansia, ibu hamil, dan menyusui beberapa waktu lalu.
"Awalnya juga tidak boleh. Begitu ada regulasi yang mengatur kami langsung bergerak," ujar dia kepada wartawan.
Baca Juga: BMKG Beberkan Penyebab Hujan Es di Madiun
Baca Juga: 13 Titik Jalur Kereta di Wilayah Daop 7 Madiun Rawan Bencana Alam