TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nyaur Utang, PNS di Pemkot Madiun Ketahuan Mencuri di Toko Swalayan 

Ia berpura-pura sebagai pembeli

Kapolsek Wungu, Kabupaten Madiun AKP M.Isnaini sedang menggelar pers rilis kasus pencurian di mapolsek setempat, Senin (15/3/2021). IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Madiun, IDN Times - HB (43), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Madiun harus berurusan dengan penyidik Unit Reskrim Polsek Wungu, Kabupaten Madiun. Warga Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun ini diduga mencuri sejumlah barang dari toko swalayan di Desa Bantengan, Kecamatan Wungu.

Swalayan binaan perusahaan rokok itu milik Lina Widayati (49). Dari situ, pelaku telah mengantongi beberapa barang, seperti sabun cuci pakaian, kecap, pewangi badan jenis roll on, dan minyak kayu putih. Jika diuangkan, maka nilainya mencapai Rp 497 ribu.

1. Kebanyakan barang dimasukkan ke dalam tas

Foto hanya ilustrasi. (safedepositfederation.com)

Kapolsek Wungu AKP M.Isnaini mengatakan bahwa pencurian itu terjadi pada Minggu (14/3/2021) sekitar pukul 10.30 WIB. Kala itu, pelaku masuk ke toko yang diincar setelah melepas helm dan memarkir sepeda motornya.

Ia langsung menuju ke deretan rak yang memajang barang dagangan. Tiba-tiba, langkah kakinya berhenti di samping penyimpan sabun. Sejumlah komoditas itu dimasukkan ke dalam tas warna krem yang dibawa.

Baca Juga: PPKM Jilid III, Tempat Hiburan Malam di Madiun Mulai Beroperasi

2. Sempat tarik menarik tas antara pelaku dengan pemilik toko

Polisi menunjukkan barang bukti kasus pencurian oleh oknum PNS di lingkungan Pemkot Madiun. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Namun, aksi itu dilihat oleh seorang kasir dari cermin yang terpajang di bagian atas toko. "Pelaku berpura - pura membayar, tapi hanya untuk dua sachet sabun cuci. Pemilik toko sempat menanyakan isi di dalam tas yang dibawa pelaku," ujar Isnaini, Senin (15/3/2021). Kapolsek menyatakan Lina Widayati juga berada di lokasi kejadian.

Kala itu, sempat terjadi adegan tarik menarik tas. Pelaku yang berbadan tambun berhasil melepas tasnya dari genggaman Lina. Beruntung, seorang kasir telah lebih dulu menutup pintu kaca di toko sehingga pelaku tidak bisa kabur.

3. Pelaku sempat dihajar massa

Ilustrasi Maling (IDN Times/Mardya Shakti)

Kejadian itu akhirnya diketahui sejumlah warga setelah ada teriakan dari toko. Pelaku sempat dihajar massa dan dilumpuhkan. Hingga akhirnya dibawa ke Mapolsek Wungu."Pelaku kami nyatakan melakukan pencurian ringan dan diancam hukuman kurungan paling lama selama tiga bulan," Isnaini menjelaskan.

Salah satu indikator kejahatan yang termasuk pencurian ringan, ia menjelaskan berdasarkan nilai kerugian materialnya tidak lebih dari Rp2 juta. Ini sesuai dengan Pasal 364 KUHP.

Baca Juga: Harga Cabai Meroket, Petani Mojokerto Patroli Antisipasi Pencurian

Berita Terkini Lainnya