PPKM Jilid III, Tempat Hiburan Malam di Madiun Mulai Beroperasi

Tapi dibatasi hingga pukul 23.00 WIB

Madiun, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun memberi kelonggaran bagi para pengelola tempat hiburan malam (THM) dan bioskop untuk kembali menjalankan usahanya pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) jilid III. Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Wali Kota Madiun Nomor 6/2021 tentang perpanjangan PPKM mikro COVID-19.

Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disbudparpora) setempat, Agus Purwowidagdo mengatakan bahwa jam operasional THM dibatasi hingga pukul 23.00. Sedangkan bioskop hingga pukul 21.00.

Selain pembatasan jam kerja, pengelola THM tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan. "Pengunjung dibatasi dengan jumlah 30 persen dari daya tampung," kata Agus, Selasa (9/3/2021).

1. Langgar prokes langsung ditutup

PPKM Jilid III, Tempat Hiburan Malam di Madiun Mulai BeroperasiIDN Times/Firasat Nikmatullah

Menurut dia, pemberlakuan jam operasional itu telah disepakati para pengelola THM. Oleh karena itu, jika nantinya ada yang melanggar maka akan ditindak tegas.

"Komitmennya mereka sanggup melaksanakan prokes. Kalau nanti mereka tidak patuh, langsung ditutup," ucapnya.

2. Patroli lebih diintensifkan

PPKM Jilid III, Tempat Hiburan Malam di Madiun Mulai BeroperasiIlustrasi. Pemeriksaan protokol kesehatan di tempat hiburan malam. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Untuk mencegah terjadinya pelanggaran protokol kesehatan di THM dan Bioskop, ia melanjutkan, tim khusus bentukan pemkot, yakni Pendekar Waras akan intens melakukan patroli dan evaluasi.

Tim pengananan COVID-19 itu terdiri dari berbagai elemen, seperti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkup pemkot, kepolisian, TNI, dan kalangan masyarakat.

Baca Juga: Bantah Izinkan Tempat Hiburan Malam, Sutiaji: Susah Jaga Jarak

3.Angin segar bagi pengelola dan pekerja tempat hiburan malam

PPKM Jilid III, Tempat Hiburan Malam di Madiun Mulai BeroperasiFree-Photos dari Pixabay" target="_blank">Ilustrasi tempat hiburan malam (freephotos/pixabay.com)

Sementara itu, Humas Paguyuban Tempat Hiburan Makam Kota Madiun (Patahima), Brama Sandy mengapresiasi adanya kelonggaran kebijakan dari pemkot selama masa PPKM jilid III. Apalagi sebelumnya THM dan bioskop sama sekali tidak beropeasi. Para pekerjanya pun terpaksa dirumahkan.

"Sudah sekian lama, kami 'berpuasa'. Jadi tidak masalah (operasional) dibatasi daripada tidak buka sama sekali," ujar Brama sembari menyatakan 13 THM yang tergabung dalam Patahima mulai dibuka pada hari ini, Selasa.

Baca Juga: PKL Bisa Buka Hingga Tengah Malam, Pengusaha Hiburan Malam Madiun Iri

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya