Eksekutor Pembunuhan Berencana di Madiun Diganjar Hukuman Mati
Dua terdakwa lain divonis 10 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Heri Cahyono, terdakwa pembunuhan berencana dengan korban Heru Susilo. Heri dinyatakan terbukti sebagai dalang sekaligus eksekutor dengan menusuk korban menggunakan sebuah pisau bersama dua orang lainnya.
Putusan majelis hakim bagi terdakwa pertama ini sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Terdakwa Heri Cahyono dijatuhi pidana mati," ketua ketua majelis hakim dalam kasus itu Salman Al Farik dalam persidangan, Senin (24/2).
Baca Juga: Pemkab Madiun Anggarkan Rp3 Miliar untuk Renovasi Monumen Korban PKI
1. Persidangan berlangsung dua sesi
Adapun dua terdakwa lain adalah Irwan Hartanto dan Hari Prasetyo. Masing - masing dari mereka yang turut membantu pembunuhan terhadap korban, divonis hukuman penjara selama 10 tahun.
Hukuman bagi keduanya lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu 15 tahun penjara. Vonis itu dibacakan pada persidangan sesi kedua atau setelah jadwal dari terdakwa Heri Cahyono berakhir.
Baca Juga: 275 Terpidana Mati Menunggu Eksekusi di Hari Anti Hukuman Mati Sedunia