Eksekutor Pembunuhan Berencana di Madiun Diganjar Hukuman Mati  

Dua terdakwa lain divonis 10 tahun penjara

Madiun, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Heri Cahyono, terdakwa pembunuhan berencana dengan korban Heru Susilo. Heri dinyatakan terbukti sebagai dalang sekaligus eksekutor dengan menusuk korban menggunakan sebuah pisau bersama dua orang lainnya.

Putusan majelis hakim bagi terdakwa pertama ini sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Terdakwa Heri Cahyono dijatuhi pidana mati," ketua ketua majelis hakim dalam kasus itu Salman Al Farik dalam persidangan, Senin (24/2).

Baca Juga: Pemkab Madiun Anggarkan Rp3 Miliar untuk Renovasi Monumen Korban PKI

1. Persidangan berlangsung dua sesi

Eksekutor Pembunuhan Berencana di Madiun Diganjar Hukuman Mati  Suasana sidang putusan kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Heri Cahyono di PN Kota Madiun. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Adapun dua terdakwa lain adalah Irwan Hartanto dan Hari Prasetyo. Masing - masing dari mereka yang turut membantu pembunuhan terhadap korban, divonis hukuman penjara selama 10 tahun.

Hukuman bagi keduanya lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu 15 tahun penjara. Vonis itu dibacakan pada persidangan sesi kedua atau setelah jadwal dari terdakwa Heri Cahyono berakhir. 

2. Ide muncul saat pesta miras

Eksekutor Pembunuhan Berencana di Madiun Diganjar Hukuman Mati  Terdakwa Irwan Hartanto dan Hari Prasetyo sedang menjalani sidang dalam kasus pembunuhan berencana yang digelar di PN Kota Madiun, Senin (24/2). IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Aksi ketiga pria itu berlangsung pada 1 September 2019. Kala itu, mereka bersama beberapa teman yang lain sedang pesta minuman keras di kawasan Alun-Alun Kota Madiun. Tiba-tiba, terdakwa Heri menyampaikan ide melakukan pembunuhan terhadap korban yang bekerja sebagai koordinator parkir di kawasan Alun - Alun Kota Madiun.

Adapun alasannya, Heri merasa kesal terhadap korban lantaran sering dipermalukan ketika sama-sama menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun. Niat mengakhiri hidup korban didukung terdakwa Irwan dan Hari. Kemudian, mereka pergi ke rumah target di Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun dengan mengendarai sepeda motor.

3. Terdakwa dan JPU sama-sama menyatakan pikir - pikir

Eksekutor Pembunuhan Berencana di Madiun Diganjar Hukuman Mati  Terdakwa Heri Cahyono yang berperan sebagai otak sekaligus eksekutor pembunuhan berencana di Kota Madiun tertunduk di hadapan majelis hakim, Senin (24/2). IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Sementara itu, ketiga terdakwa menyatakan masih perlu mempertimbangkan vonis dari majelis hakim. Pernyataan itu disampaikan ketika diberi kesempatan menanggapi putusan yang hakim.

Pendapat yang sama disampaikan JPU Deny Miswansyah. Meski putusan hakim sama dengan tuntutan, namun JPU tetap pikir-pikir karena pihak terdakwa juga menyatakan demikian. "Kalau untuk vonis dua terdakwa lain (yang membantu pembunuhan berencana) akan kami sampaikan dulu ke pimpinan, petunjuknya bagaimana,"ujar dia ditemui usai persidangan.

Baca Juga: 275 Terpidana Mati Menunggu Eksekusi di Hari Anti Hukuman Mati Sedunia

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya