Dua Menara Seluler Ilegal Disegel Oleh Satpol PP Kabupaten Madiun
Milik Smart Telecom dan Indosat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun,IDN Times – Satpol PP Kabupaten Madiun menyegel dua menara BTS (Base Transceiver Station) provider seluler, Rabu (2/10). Lokasi pertama di Desa Darmorejo, Kecamatan Mejayan milik Smart Telecom. Sedangkan lokasi kedua di Desa Klitik, Kecamatan Wonoasri milik Indosat.
Kabid Penertiban dan Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Madiun, Eko Budi Hastanto, mengatakan penyegelan dilakukan karena kedua BTS itu menyalahi aturan main yang berlaku. Adapun perda yang dilanggar adalah Nomor 7 Tahun 2017 mengatur tentang izin pendirian bangunan.
Selain itu, Perbup Madiun Nomor 16 Tahun 2019 tentang izin pemanfaatan ruang. Juga, Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang tentang pembangunan, pengawasan, dan pengendalian menara seluler. “Karena melanggar peraturan tersebut maka dikenakan sanksi berupa penghentian (operasional) sementara,” kata Eko.
1. Aliran listrik ke BTS diputus oleh PLN
Menurut dia, pelanggaran yang terjadi karena proses perizinan dari dua menara seluler itu belum rampung. Namun, sudah beroperasi sejak setahun hingga dua tahun lalu meski satu di antaranya masih bersifat portable.
Karena dinyatakan menyalahi aturan, maka penghentian operasional BTS dengan dipasang garis pembatas Satpol PP yang menujukkan belum berizin. Selain itu, disegel dan pemutusan aliran listrik yang digunakan. “Untuk pemutusan arus listrik, kami melibatkan pihak PLN,” ujar Eko kepada IDN Times.
Baca Juga: Januari hingga September Polisi Ungkap 29 Kasus Narkoba di Kota Madiun
Baca Juga: 2020, Destinasi Wisata Sejarah Tragedi 1948 di Madiun Bertambah