TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dua Menara Seluler Ilegal Disegel Oleh Satpol PP Kabupaten Madiun 

Milik Smart Telecom dan Indosat

IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Madiun,IDN Times – Satpol PP Kabupaten Madiun menyegel dua menara BTS (Base Transceiver Station) provider seluler, Rabu (2/10). Lokasi pertama di Desa Darmorejo, Kecamatan Mejayan milik Smart Telecom. Sedangkan lokasi kedua di Desa Klitik, Kecamatan Wonoasri milik Indosat.

Kabid Penertiban dan Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Madiun, Eko Budi Hastanto, mengatakan penyegelan dilakukan karena kedua BTS itu menyalahi aturan main yang berlaku. Adapun perda yang dilanggar adalah Nomor 7 Tahun 2017 mengatur tentang izin pendirian bangunan.

Selain itu, Perbup Madiun Nomor 16 Tahun 2019 tentang izin pemanfaatan ruang. Juga, Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang tentang pembangunan, pengawasan, dan pengendalian menara seluler. “Karena melanggar peraturan tersebut maka dikenakan sanksi berupa penghentian (operasional) sementara,” kata Eko.

1. Aliran listrik ke BTS diputus oleh PLN

IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Menurut dia, pelanggaran yang terjadi karena proses perizinan dari dua menara seluler itu belum rampung. Namun, sudah beroperasi sejak setahun hingga dua tahun lalu meski satu di antaranya masih bersifat portable.

Karena dinyatakan menyalahi aturan, maka penghentian operasional BTS dengan dipasang garis pembatas Satpol PP yang menujukkan belum berizin. Selain itu, disegel dan pemutusan aliran listrik yang digunakan. “Untuk pemutusan arus listrik, kami melibatkan pihak PLN,” ujar Eko kepada IDN Times.

Baca Juga: Januari hingga September Polisi Ungkap 29 Kasus Narkoba di Kota Madiun

2. PLN akan layani penyambungan listrik ketika izin usaha sudah lengkap

IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Manajer Unit Layanan Pelanggan (UP) PLN Caruban, Supiyadi, mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pemkab terkait pemutusan aliran listrik di dua BTS tersebut. Hal itu sesuai dengan salah satu poin yang tertulis dalam surat perjanjian jual beli listrik.

“Bila operasional suatu bangunan dihentikan oleh pemerintah, maka kami harus memutus aliran listriknya” ujar dia.

Dengan demikian, pihak PLN mulai menertibkan diri dalam melayani penyambugan aliran listrik kepada pelanggan khususnya untuk. Bagi yang tidak dapat menunjukkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maka aliran listrik belum dapat disambung.

Baca Juga: 2020, Destinasi Wisata Sejarah Tragedi 1948 di Madiun Bertambah

Berita Terkini Lainnya