Densus 88 Sita Paspor Milik Terduga Teroris di Madiun
Penggeledahan kedua pasca penangkapan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun, IDN Times - Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polrir kembali menggeledah rumah kontrakan yang dihuni JS (47), seorang terduga teroris di Jalan Bromo, RT 08, RW 03, Desa/Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Di tempat itu, polisi menyita sepeda motor dan paspor milik pria yang hingga kini dikabarkan masih diperiksa di Polda Jawa Timur.
Kapolres Madiun, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan bahwa penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari rumah JS berlangsung Sabtu (18/5). Pengumpulan bukti oleh tim Densus 88 itu merupakan kali kedua usai penangkapan pada Selasa (14/5) lalu.
1. Laptop, handphone dan flash disk diamankan lebih dulu
JS dibekuk di kios reparasi kacamata depan Pasar Sayur Caruban, Selasa pekan lalu. Setelah menggelandang untuk pemeriksaan di Markas Brimob Detasemen C Pelopor Kota Madiun, polisi melakukan penggeledahan di rumah kontrakan terduga teroris ini.
Kepala Desa Mejayan Titik Handayani, salah seorang yang menyaksikan penggeledahan saat itu, mengatakan bahwa ada sejumlah barang yang disita dari kediaman yang dihuni JS bersama istri dan anaknya. Barang itu seperti sebuah laptop, sejumlah handphone, dan tiga flash disk.
Baca Juga: Terduga Teroris yang Ditangkap di Madiun Disebut Jarang Bekerja
Baca Juga: Jelang Aksi People Power, Polres Madiun Razia Bus Pariwisata