TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawa Anak Saudara Tanpa Izin, Pria Asal Muba Ditangkap di Magetan

Ditangkap Polres Magetan, penyidikan ditangani Polres Muba

Personel Polres Magetan mengawal terlapor kasus penculikan (dua dari kanan-depan) saat hendak pers rilis, Minggu (23/2). IDN Times/Nofika Dian Nugroho.

Magetan,IDN Times – Satreskrim Polres Magetan menangkap Zulkifli Alfujari, warga Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Pria berusia 26 tahun ini dilaporkan ke polisi karena diduga membawa kabur seorang anak berinisial ZA. Pelapornya adalah Imam Ayatullah, ayah kandung ZA, yang masih punya hubungan keluarga dengan Zulkifli. 

Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana mengatakan, penangkapan Zulkifli bermula dari kedatangan Imam Ayatullah ke kantornya pada Jumat malam (21/2). Saat itu, ayah korban membawa surat bukti lapor yang dikeluarkan Polres Muba.

1. Korban dan rombongan dibawa ke pondok pesantren

Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana saat menjelaskan hasil penangkapan terlapor penculikan anak, Minggu (23/2). IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Menerima surat itu, Satreskrim Polres Magetan mengonfirmasi ke Polres Muba. Hingga akhirnya, laporan polisi dan surat perintah penangkapan terhadap Zulkifli dikirim melalui faksimile. Upaya pencarian pun dilakukan sesuai petunjuk dari tim IT Polres Muba.

Lokasi yang didatangi adalah lingkungan salah satu pondok pesantren di Desa Temboro, Kecamatan Karas, Magetan. Target berhasil diketahui, ditangkap kemudian dibawa ke Mapolres Magetan.

“Terlapor, korban, dan rombongan berkunjung ke Temboro karena ingin merasakan suasana religius yang lebih mendalam,” terang Festo, Minggu (23/2).

Baca Juga: Hendak Dijual Rp30 Juta, Polisi Ungkap Penculikan Anak di Gresik

2. Satu mobil ditumpangi 14 orang

Satu unit mobil Toyota Avanza yang ditumpangi terlapor, korban, dan rombongan dari Sumatera Selatan hingga Magetan. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Menurut dia, Zulkifli bersama ZA berangkat dari Muba ke Magetan bersama 12 orang rombongan. Mereka terdiri orang dewasa dan beberapa anak-anak, termasuk ZA yang masih berusia 12 tahun. 

Selama menempuh perjalanan dari tanah Sumatera, rombongan itu menumpang satu unit mobil Toyota Avanza bernopol WG 1741 JY. “Cukup (untuk 14 orang) karena berdesakan,” imbuhnya.

3. Mengajak pergi anak di bawah umur tanpa izin dari orangtua

Personel Polres Magetan mengawal terlapor kasus penculikan (dua dari kanan-depan) saat hendak pers rilis, Minggu (23/2). IDN Times/Nofika Dian Nugroho.

Seluruh rombongan beserta mobil yang mengangkutnya dibawa ke Mapolres Magetan, Sabtu pagi (22/2). Koordinasi dengan personel Satreskrim Polres Muba kembali dilakukan. Kemudian, petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) datang ke Magetan untuk menindaklanjuti penangkapan terlapor dan korban bersama rombongannya.

“Masalah ini sampai ditangani polisi karena terlapor mengajak pergi anak-anak ke luar daerah tanpa meminta izin dari orangtuanya terlebih dulu,” ujar Festo.

Dalam menangani perkara ini, Polres Magetan hanya membantu menangkap pihak terlapor. Selain itu, mengamankan korban dan sejumlah anggota rombongan. Adapun untuk proses penyidikan diserahkan ke Polres Muba. “Karena lokasi kejadiannya di sana,” lanjut alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2000 tersebut.

Baca Juga: Pemotor Tewas Tertabrak Kereta Api di Magetan 

Berita Terkini Lainnya