Hendak Dijual Rp30 Juta, Polisi Ungkap Penculikan Anak di Gresik

Penculikan bermotif ekonomi

Gresik, IDN Times - Sebuah penculikan terhadap anak berinisial SAWK (12) di Dusun Sukorejo, Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme, Gresik. Penculikan yang terjadi pada Senin (3/2) malam itu dilakukan oleh pelaku bernama Achmad Muzaki Maulana (24) warga Desa Banjarsari, Cerme, Gresik.

1. Korban diculik saat beli jajan

Hendak Dijual Rp30 Juta, Polisi Ungkap Penculikan Anak di GresikKonferensi pers ungkap kasus penculikan Polres Gresik, Selasa (4/2). (Humas Polres Gresik).

Penculikan anak ini bermula dari korban SAWK sedang membeli jajan di salah satu warung di samping rumahnya. Tiba-tiba pelaku langsung menarik paksa korban, selanjutnya dimasukkan paksa mobil Sigra berwarna silver.

Mendapat informasi tersebut, anggota Polsek Cerme Polres Gresik bersama warga menggunakan mobil Patroli Polsek Cerme - 822 melakukan penghadangan di Perlintasan Rel Kereta Api di Desa Cerme Lor Desa Cerme, Gresik.

"Pada saat dilakukan pengejaran bertepatan dengan kereta api melintas sehingga terjadi kemacetan dan berhasil mengamankan pelaku," ujar Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo.

2. Korban hendak dijual tersangka seharga Rp30 juta

Hendak Dijual Rp30 Juta, Polisi Ungkap Penculikan Anak di GresikKonferensi pers ungkap kasus penculikan Polres Gresik, Selasa (4/2). (Humas Polres Gresik).

Setelah menangkap tersangka, polisi mendapat keterangan bahwa tindakannya tersebut karena terhimpit kebutuhan ekonomi. Sehingga tersangka akan menjual korban. Dia mengaku menerima pesanan melalui aplikasi MiChat dan akan mendapatkan imbalan sebesar Rp30 juta.

"Atas perbuatannya, tersangka kini diamankan di Mapolres Gresik bersama barang bukti," kata Kusworo.

Baca Juga: Penculikan Siswi 14 Tahun Viral, Polda Metro: Dia Nginep di Apartemen

3. Tersangka terancam 15 tahun penjara

Hendak Dijual Rp30 Juta, Polisi Ungkap Penculikan Anak di GresikKonferensi pers ungkap kasus penculikan Polres Gresik, Selasa (4/2). (Humas Polres Gresik).

Beberapa barang bukti yang disita yakni satu HP, satu mobil dan satu dompet. Tersangka terjerat pasal 83 jo pasal 76 F UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan atau pasal 328 Jo 330 ayat (1) KUHP.

"Dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara" pungkas Kusworo.

Baca Juga: 5 Film Tentang Penculikan Terbaik yang Paling Seru dan Menegangkan!

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya