TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

8 Persen Anggaran PPKM Mikro di Madiun Harus Berasal dari Dana Desa

Dari 15 kecamatan di Kab.Madiun Hanya 1 yang zona hijau

Ilustrasi PPKM. (IDN Times/Mia Amalia)

Madiun, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun menginstruksikan setiap desa di wilayah setempat mengalokasikan anggaran penanganan COVID-19 yang bersumber dari dana desa (DD) pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) mikro. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PPMD) setempat, Joko Lelono mengatakan nominal anggaran minimal sebanyak delapan persen dari DD yang diterima masing-masing desa. 

"Harus dijalankan karena sesuai dengan Instruksi Mendagri yang mengaturnya," kata Joko, Jumat (12/2/2021).

1. Kegiatan sesuai status setiap wilayah

Ilustrasi PPU Zona Merah COVID-19 (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Aturan yang dimaksud Joko adalah Instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan. Pengendalian COVID-19 yang dilakukan berdasarkan zona dari masing-masing wikayah hingga tingkat RT/RW. "Perlakuannya berbeda-beda," ujar Joko.

2. Dari 15 kecamatan di Kabupaten Madiun Hanya 1 yang berstatus zona hijau

Peta Sebaran COVID-19 di Kabupaten Madiun, Jumat (12/2/2021). Dok. IDN Times/Istimewa

Untuk zona merah dan oranye, misalnya, kegiatan yang dilakukan seperti tracing, testing, dan treatment karena sudah ada warga yang terpapar COVID-19. Di Kabupaten Madiun, 14 dari 15 wilayah Kecamatan dinyatakan masuk zona merah, seperti Mejayan, Saradan, Pilangkenceng, Madiun, Geger, Wungu, Gemarang, dan Kare. 

Sedangkan satu-satunya kecamatan yang masuk kategori zona hijau atau tanpa adanya warga terpapar COVID-19 adalah Wonoasri. "Untuk kegiatan masyarakat di zona hijau seperti himbauan dan pemantauan yang melibatkan masyarakat," kata Joko.

Baca Juga: Korupsi Dana Desa, Dua Perangkat Desa di Lamongan Jadi Tersangka

Berita Terkini Lainnya