8 Persen Anggaran PPKM Mikro di Madiun Harus Berasal dari Dana Desa
Dari 15 kecamatan di Kab.Madiun Hanya 1 yang zona hijau
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun menginstruksikan setiap desa di wilayah setempat mengalokasikan anggaran penanganan COVID-19 yang bersumber dari dana desa (DD) pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) mikro. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PPMD) setempat, Joko Lelono mengatakan nominal anggaran minimal sebanyak delapan persen dari DD yang diterima masing-masing desa.
"Harus dijalankan karena sesuai dengan Instruksi Mendagri yang mengaturnya," kata Joko, Jumat (12/2/2021).
1. Kegiatan sesuai status setiap wilayah
Aturan yang dimaksud Joko adalah Instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan. Pengendalian COVID-19 yang dilakukan berdasarkan zona dari masing-masing wikayah hingga tingkat RT/RW. "Perlakuannya berbeda-beda," ujar Joko.
Baca Juga: Korupsi Dana Desa, Dua Perangkat Desa di Lamongan Jadi Tersangka