Korupsi Dana Desa, Dua Perangkat Desa di Lamongan Jadi Tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lamongan, IDN Times - Setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan akhirnya menetapkan dua perangkat Desa Sumberejo, Kecamatan Pucuk sebagai tersangka, Kamis (14/8/2020), sore. Mereka diduga melakukan korupsi Dana Desa tahun 2019. Selain itu, mereka juga disebut menggelapkan dana milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).
Sambil memakai rompi orange, kedua tersangka masing-masing berinisial B sebagai Pj Kades dan J sekretaris desa tersebut langsung digelandang masuk ke dalam mobil dan dibawa ke sel tahanan.
Baca Juga: Dana Desa Jatim 2020 Difokuskan untuk Pandemik dan Pemulihan Ekonomi
1. Ada 11 proyek pembangunan yang tidak sesuai pengerjaannya
Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Mohammad Subhan mengatakan, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi 11 proyek pembangunan yang pendanaannya berasal dari Dana Desa.
"Jadi modusnya kedua pelaku ini melakukan pembangunan proyek yang tidak sesuai standar atau mengurangi volume material pembangunan pada saat mereka menjabat," katanya.
2. Pelaku juga gelapkan dana BUMDES sebesar Rp50 juta
Selain itu, mereka juga diduga melakukan korupsi dana BUMDES. Kejari, lanjut Subhan, menemukan adanya dana Rp50 juta yang diduga dikorupsi oleh para tersangka. Padahal, dana itu seharusnya dianggarkan untuk pembelian pupuk bagi para petani.
"Kalau dana desa tadi kita taksi kerugian negara mencapai Rp100 juta itu untuk nominal awal. Soalnya kerugian masih kita hitung. Kalau BUMDES sudah jelas Rp50 juta dan yang bawa para tersangka," jelasnya.
3. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini
Subhan juga mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Saat ini kejaksaan masih terus dikembangkan lebih lanjut. "Makanya untuk proses penyelidikan kedua tersangka ini kita akan tahan selama 20 hati kedepan sambil kita memeriksa saksi-saksi yang lain. Kalau ada tersangka baru kemungkinan masih ada," terangnya.
4. Tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara
Kedua tersangka akan dijerat Pasal 2, 3 dan 8 Undang-undang Tidak Pidana Korupsi dengan ancaman hukum maksimal 4 tahun penjara. ]Sementara saat dimintai komentar terkait penetapan tersangka, keduanya justru memilih bungkam dan menutupi wajahnya mengunakan tas ransel yang dia bawa.
Baca Juga: Kejati Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Lamongan