Kasus Gontor, Polisi Siapkan Pendampingan Bagi Terduga Pelaku
Polisi belum umumkan adanya tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ponorogo, IDN Times - Proses penyelidikan dugaan penganiayaan yang mengakibatkan AM (17), santri Pondok Modern Gontor (PMDG) 1 Ponorogo terus berlanjut. Penyidik Satreskrim Ponorogo telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Perlindungan Perempuan dan Anak (Dinsos P3A) setempat sebagai upaya menyiapkan pendampingan hukum bagi terduga pelaku.
"Kami sudah bekerjasama dengan (Dinsos) P3A Ponorogo dan provinsi untuk pendampingan," kata Kapolres Ponorogo, Ajun Komisaris Besar Catur Cahyono Wibowo, Jumat (9/9/2022) sore.
1. Berikan hak bagi terduga pelaku yang masih di bawah umur
Pendampingan hukum diberikan karena satu dari dua terduga pelaku penganiayaan masih berusia di bawah umur. "Psikolog dari P3A juga akan ikut mendampingi (terduga pelaku di bawah umur) agar tetap merasa nyaman," ucap Catur.
Meski pendampingan bagi terduga pelaku sudah disiapkan, penyidik Satreskrim Polres Ponorogo belum merilis penetapan tersangka. "Untuk pro-justitia ini legal standingnya akan terpenuhi, baik formil maupun materiil," ujar Kapolres.
Baca Juga: Kasus Gontor, KPAI Soroti Kekerasan Anak yang Masih Terjadi
Baca Juga: Hasil Autopsi Jenazah Santri Gontor, Ada Memar di Dada
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.