TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dua Pejabat Bangkalan Terjerat Kasus Etawa, Bupati: Harus Dipecat

Pengadaan kambing terjadi di masa Bupati Makmun Ibnu Fuad

IDN Times/Musthofa Aldo

Bangkalan, IDN Times - Dua kepala dinas Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur ditahan Kejaksaan Negeri setempat. Mereka dipenjara karena diduga terlibat perkara korupsi pengadaan kambing Etawa. Bupati Bangkalan, Abdul Latief Amin Imron mengatakan kedua bawahannya itu bakal dipecat sebagai pegawai negeri sipil.

"Mengacu pada surat keputusan bersama tiga mentri tahun 2018, semua PNS yang korupsi diberhentikan dengan tidak hormat," kata dia, Sabtu (3/8).

1. Sanksi Menunggu Keputusan Inkracht

IDN Times/Musthofa Aldo

Namun, katanya, sebelum menjatuhkan sanksi pemecatan harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Menurut Latief, sanksi baru akan diambil setelah kasus rasuah itu memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht di pengadilan. "Yang pasti peristiwa ini harus jadi pelajaran bagi pejabat lain agar jangan sampai menyalahi aturan dan kewenangannya," ujar dia.

Baca Juga: Disuruh Tarik Uang di ATM, Pria di Bangkalan Malah Bobol Uang Temannya

2. Identitas ke dua Pejabat

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Santi Dewi)

Dua pejabat yang jadi pesakitan itu adalah Kepala Dinas Perhubungan Mulyanto Dahlan dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Syamsul Arifin. Setelah kedua ditahan, Latief mengatakan akan segera menggelar rapat untuk menentukan pengganti posisi keduanya.

"Hari ini, kami akan rapat dan memutuskan siapa penggantinya. Pelayanan publik harus tetap berjalan," kata dia.

Baca Juga: Isu Bupati Bangkalan Poligami, Puluhan Emak-emak Gelar Aksi Diam

Berita Terkini Lainnya