TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Disebut Curang dalam Sidang MK, KPU Bangkalan Angkat Bicara

Mereka berencana melapor baik

IDN Times/Musthofa Aldo

Bangkalan, IDN Times - KPU Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur menjawab tudingan pemalsuan dokumen C1 yang dilontarkan Arif Sulaiman, kuasa hukum Caleg DPR RI dari Gerindra, Nizar Zahro. Ketua KPU Bangkalan, Zainal Arifin mengatakan tudingan Arif tidak berdasar.

1. Bagian dari strategi pengacara

IDN Times/Margith Juita Damanik

Dugaan pemalsuan dokumen C1 diungkap Arif berdasarkan fakta persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi. Arif curiga karena selama persidangan, yang menjawab tuntutan pemohon adalah Panwas dan bukan KPU Bangkalan.

Menurut Zainal, tiap pengacara punya strategi bagaimana memenangkan sebuah perkara. Tidak merinci tuntutan pemohon bisa jadi bagian dari strategi pengacara KPU. "Tapi dalam salinan ke hakim, jawaban kami rinci. Termasuk C1 hologram di 11 kecamatan yang disengketakan, telah kami serahkan," kata dia.

Baca Juga: Faldo Maldini: Prabowo Gak Bakal Menang Pemilu di Mahkamah Konstitusi

2. Ragukan data perolehan suara yang disebutkan Nizar

IDN Times/Handoko

Keganjilan lain yang dilihat Arif adalah perbedaan jumlah perolehan suara dalam C1. Dalam C1 Pemohon, perolehan suara Nizar Zahro sebanyak 35 ribu. Sementara dalam C1 versi Bawaslu Bangkalan perolehan suara Nizar hanya 8000.

Ketua KPU Bangkalan, Zainal meragukan kevalidan klaim itu. Sebab, menurut data C1 berhologram, perolehan suara Nizar di Bangkalan adalah 22.990 suara. "Bagaimana kami mau memalsukan, waktu membuka kotak suara untuk dibawa ke MK saja, disaksikan Panwas dan Polisi," ujar dia.

Baca Juga: Hilang Saat Melaut, Kakak Beradik Bangkalan Ditemukan

Berita Terkini Lainnya