TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Bondowoso Buru Pelaku yang Diduga Perkosa Perempuan 58 Tahun

Pelaku masih tetangga korban

Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz. IDN Times/Istimewa

Bondowoso, IDN Times - Korban kekerasan seksual bisa terjadi kepada siapapun dan tidak mengenal usia, bahkan kepada seseorang yang sudah berusia 58 tahun. Seorang pria berinisial H (35) asal Kecamatan Botolinggo, Kabupaten Bondowoso, dilaporkan ke Polsek Klabang, karena diduga telah melakukan tindak percobaan pemerkosaan terhadap wanita paruh baya berusia 58, yang masih tetangganya sendiri.

1. Masih tetangga sendiri

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, berdasarkan keterangan pelapor pelaku melakukan percobaan perkosaan pada tetangga tersebut pada 16 Maret 2020 sekitar pukul 14.00 WIB.

"Korban melaporkan pelaku bersama keluarganya," kata Kapolres, Jumat (20/3).

Baca Juga: Ibu di Bondowoso Laporkan Oknum PNS yang Diduga Sodomi Anaknya

2. Aksi pemerkosaan dilakukan di rumah korban

Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz. IDN Times/Istimewa

Pelaku, kata Erick, mencoba melakukan perbuatan bejat tersebut di rumah korban yang memang agak jauh dari rumah warga lainnya.

"Kondisi rumah korban juga saat itu sedang tak ada orang," katanya.

Baca Juga: Unggah Hoaks Soal Corona, Perempuan di Bondowoso Ditangkap Polisi

Berita Terkini Lainnya