Pedagang Jamu di Jember Gadaikan Motor Pelanggannya
Ia nekat pinjam dan gadiakan BPKB karena terdesak ekonomi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jember, IDN Times - KTN (29) seorang pedagang jamu asal Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember nekat meminjam dan menggadaikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) pelanggannya bernama Yongki. Ia nekat melakukan hal itu karena terhimpit masalah ekonomi. Bukannya menyelesaikan masalah, KTN pun kini harus berurusan dengan polisi. Ia dilaporkan pelanggannya dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
1. Pinjam BPKB hanya tempo sebulan
Kapolsek Kaliwates, Kompol Zaenuri mengatakan, Yongki sebenarnya telah mengetahui BPKB-nya digadaikan. Surat kendaraan tersebut memang ia pinjamkan untuk digadaikan. Uangnya digunakan untuk mencukupi modal usaha jamu.
"Kejadiannya pada hari kamis tanggal 30 September 2021. Pelaku meminjam BPKB sepeda motor dengan alasan untuk modal berjualan dan akan dikembalikan jangka waktu 1 bulan kepada Yongki. kebetulan korban merupakan pelanggan jamu tetapnya," ujar Zaenuri, Selasa (26/4/2022).
Baca Juga: Khofifah Minta Masyarakat Waspadai Penipuan yang Catut Namanya
Baca Juga: Terdakwa Penggelapan Investasi Tambang Divonis 2,5 Tahun