Terdakwa Penggelapan Investasi Tambang Divonis 2,5 Tahun

Vonis sama dengan tuntutan JPU

Surabaya, IDN Times - Terdakwa penggelapan investasi tambang senilai Rp20,5 miliar, Christian Halim menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (22/4/2021). Direktur Utama (Dirut) PT Multi Prosper Mineral (MPM) itu divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim.

1. Vonis sama dengan tuntutan 2,5 tahun

Terdakwa Penggelapan Investasi Tambang Divonis 2,5 TahunIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Vonis yang diberikan kepada terdakwa ini merujuk pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa disebut melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan. Karena memenuhi unsur pidana, vonis sama persis dengan tuntutan.

"Menjatuhkan pidana, selama 2 tahun 6 bulan," ujar Hakim Ketua, Ni Putu Purnami saat membacakan putusan.

2. Terdakwa diperintahkan ditahan dan bayar biaya perkara

Terdakwa Penggelapan Investasi Tambang Divonis 2,5 TahunSidang putusan penggelapan investasi tambang senilai Rp20,5 miliar, Christian Halim di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, (22/4/2021). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Tak hanya divonis, hakim ketua juga memerintahkan supaya terdakwa Christian ditahan. Adapun hal-hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidam mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan yakni tidak pernah berurusan dengan hukum.

"Terdakwa diwajibkan membayar biaya perkara," kata Ni Putu.

Baca Juga: Tambang Emas di Trenggalek Ancam 47 Jenis Burung

3. Kuasa hukum pikir-pikir, JPU banding

Terdakwa Penggelapan Investasi Tambang Divonis 2,5 TahunSidang putusan penggelapan investasi tambang senilai Rp20,5 miliar, Christian Halim di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, (22/4/2021). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Usai membaca putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kuasa hukum dan JPU untuk menanggapi. Kuasa hukum Christian, mengatakan kalau pihaknya masih pikir-pikir dengan putusan. Sedangkan JPU justru langsung mengajukan banding.

"Kami ajukan banding," tegas JPU, Novan B Arianto.

4. Kasus penipuan ini terjadi pada 2020 lalu

Terdakwa Penggelapan Investasi Tambang Divonis 2,5 TahunIlustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Kasus ini bermula saat Direktur Utama (Dirut) PT Cakra Inti Mineral (CIM), Mohammad Genta Putra  dan seorang rekan Pangestu Hari Kosasih mengajak Direktur PT Santos Jaya Abadi, Christeven Mergonoto mendirikan perusahaan bernama PT Cakra Inti Mineral (CIM).

PT CIM mendapatkan hak ekslusif dari PT Trinusa Dharma Utama (PTU) yang mempunyai Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) nikel di Desa Ganda-Ganda, Petasia, Marowali Utara.

Di tengah proses ini muncullah seorang bernama Christian Halim yang mengaku ahli dalam bidang tambang. Dalam kontrak tersebut, Christian yang merupakan Direktur Utama PT Multi Prosper Mineral (MPM) mengajukan Rencana Anggara Biaya (RAB) sebesar Rp20,5 miliar untuk pengerjaan infrastruktur tambang nikel.

Christeven pun menyanggupinya dengan sembilan tahap pembayaran. Setelah berjalan, tambang di Marowali Utara itu kosong alias tidak mengandung nikel. Mereka pun membawanya ke ranah hukum pada Agustus 2020 lalu.

Baca Juga: Dugaan Penggelapan Investasi Tambang Rp20,5 M, Ini Versi Pelapor

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya