Larangan Mudik, Penjagaan Jalur Tikus di Banyuwangi Diperketat
Perjalanan dikecualikan untuk orang sakit hingga logistik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banyuwangi, IDN Times - Aparat gabungan mulai melakukan penyekatan jalur mudik di Kabupaten Banyuwangi. Sebanyak 265 personel gabungan dari Polri, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Kesehatan, BPBD, dan relawan diterjunkan untuk menjaga jalur-jalur mudik di Banyuwangi.
Penyekatan jalur mudik tidak hanya dilakukan di jalan darat, namun juga jalur laut. Sejumlah pelabuhan kecil yang berpotensi menjadi jalur tikus misalnya juga dipantau, seperti pelabuhan nelayan di Pantai Boom, Muncar dan Pancer.
Teknis sejumlah penyekatan jalur mudik, tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Banyuwangi Nomor 48/SE/STPC/2021 tentang pengendalian penyebaran COVID-19 selama masa pengetatan dan peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H.
"Dari hasil rapat koordinasi Forpimda membahas surat edaran, kami sepakat akan dilakukan penjagaan pada pelabuhan tempat sandar kapal rakyat seperti di Pantai Pancer, Pantai Boom, maupun Pantai Muncar. Pemkab juga melarang aktivitas pelaksanaan tahapan pilkades pada masa peniadaan mudik (6-17 Mei 2021)," kata Sekretaris Daerah Banyuwangi, Mujiono, Selasa (4/5/2021).
Baca Juga: Tujuh GT Surabaya-Gempol Disekat Mulai 6-17 Mei 2021
1. Jalur alternatif Kawah Ijen juga dijaga
Selain jalur tikus di pelabuhan, penyekatan di jalan raya disiapkan di sejumlah titik, mulai dari wilayah utara di Kecamatan Wongsorejo perbatasan dengan Kabupaten Situbondo, kemudian wilayah selatan di Kecamatan Kalibaru perbatasan Kabupaten Jember.
"Tentu juga di Pelabuhan Ketapang Ketapang perbatasan jalur penyeberangan Bali, dan di Kecamatan Licin (jalur wisata kawah Ijen perbatasan Banyuwangi-Bondowoso)," katanya.
Baca Juga: Mudik Dilarang, Ini Ketentuan Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh