TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Larangan Mudik, Penjagaan Jalur Tikus di Banyuwangi Diperketat 

Perjalanan dikecualikan untuk orang sakit hingga logistik

Jalur keluar di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi. IDN Times/Mohamad Ulil Albab

Banyuwangi, IDN Times - Aparat gabungan mulai melakukan penyekatan jalur mudik di Kabupaten Banyuwangi. Sebanyak 265 personel gabungan dari Polri, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Kesehatan, BPBD, dan relawan diterjunkan untuk menjaga jalur-jalur mudik di Banyuwangi.

Penyekatan jalur mudik tidak hanya dilakukan di jalan darat, namun juga jalur laut. Sejumlah pelabuhan kecil yang berpotensi menjadi jalur tikus misalnya juga dipantau, seperti pelabuhan nelayan di Pantai Boom, Muncar dan Pancer.

Teknis sejumlah penyekatan jalur mudik, tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Banyuwangi Nomor 48/SE/STPC/2021 tentang pengendalian penyebaran COVID-19 selama masa pengetatan dan peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H.

"Dari hasil rapat koordinasi Forpimda membahas surat edaran, kami sepakat akan dilakukan penjagaan pada pelabuhan tempat sandar kapal rakyat seperti di Pantai Pancer, Pantai Boom, maupun Pantai Muncar. Pemkab juga melarang aktivitas pelaksanaan tahapan pilkades pada masa peniadaan mudik (6-17 Mei 2021)," kata Sekretaris Daerah Banyuwangi, Mujiono, Selasa (4/5/2021).

Baca Juga: Tujuh GT Surabaya-Gempol Disekat Mulai 6-17 Mei 2021

1. Jalur alternatif Kawah Ijen juga dijaga

Sejumlah armada kapal Ferry di Pelabuhan Ketapang -Gilimanuk. IDN Times/Mohamad Ulil Albab

Selain jalur tikus di pelabuhan, penyekatan di jalan raya disiapkan di sejumlah titik, mulai dari wilayah utara di Kecamatan Wongsorejo perbatasan dengan Kabupaten Situbondo, kemudian wilayah selatan di Kecamatan Kalibaru perbatasan Kabupaten Jember.

"Tentu juga di Pelabuhan Ketapang Ketapang perbatasan jalur penyeberangan Bali, dan di Kecamatan Licin (jalur wisata kawah Ijen perbatasan Banyuwangi-Bondowoso)," katanya.

2. Penjagaan 24 jam

Wadga berbondong-bondong mudik di jalur laut. IDN Times/Mohamad Ulil Albab

Terpisah, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Arman Asmara Syarifudin mengatakan telah melakukan pemantauan sejumlah titik penyekatan. Selama pemberlakuan larangan mudik, pihaknya berkomitmen menyiagakan penjagaan titik penyekatan selama 24 jam non-stop.

"Sehingga tak ada celah yang dimanfaatkan masyarakat yang akan melanggar larangan mudik tersebut. Kegiatan pemantauan ini sekaligus juga untuk sosialisasi kepada masyarakat. Bagi yang kedapatan mudik, maka akan kita suruh kembali atau putar balik," ujar Arman.

Pelarangan mudik, katanya, dikecualikan untuk kendaraan distribusi logistik dan kelompok masyarakat dengan keperluan perjalanan non-mudik. Perjalanan non mudik yang dimaksud yakni, perjalanan dinas, keluarga sakit, keluarga meninggal, ibu hamil untuk keperluan persalinan dan lainnya.

"Syaratnya harus menyertakan surat dari instansi dan kelurahan," ujarnya.

3. Efektif berlaku mulai 6 Mei

Aktivitas penyeberangan di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk. IDN Times/Mohamad Ulil Albab

Sementara itu, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengimbau dengan tegas agar seluruh warga mematuhi pemberlakuan larangan mudik lebaran, baik mereka yang akan datang ke Banyuwangi maupun ke luar daerah.

“Kami kemarin sudah menggelar rakor dengan Forkopimda terkait pelarangan mudik. Titik-titik penyekatan terus dipantau dan diperketat," kata Ipuk.

Rakor tersebut diikuti seluruh jajaran satgas COVID-19 tingkat kecamatan dan desa/kelurahan. Hadir pula Dandim 0825 Letkol Inf Yuli Eko Purwanto, Sekretaris Daerah Mujiono, dan Kabagops Polresta Banyuwangi, Kompol Agung Setyo Budi.

"Larangan mudik ini merupakan instruksi dari pemerintah pusat, yang diberlakukan efektif mulai 6-17 Mei 2021," jelasnya.

Baca Juga: Mudik Dilarang, Ini Ketentuan Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh

Berita Terkini Lainnya