Korupsi, Bupati Jember Berhentikan ASN Secara Tidak Hormat
Ia diputus bersalah tahun 2016, tapi masih aktif jadi ASN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jember, IDN Times - Bupati Jember, Hendy Siswanto mengumumkan pemberhentian secara tidak hormat kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Bagus Wantoro karena terlibat kasus korupsi. Kasus korupsi yang dilakukan Bagus terjadi tahun 2010, saat itu ia menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember.
1. Kasus sudah inkracht sejak 2016
Hendy mengatakan, Bagus sudah ditetapkan bersalah atas tindak pidana korupsi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan tersebut sudah inkracht pada 02 Mei 2016.
“Kamis kemarin (06/01/2022) telah kami terbitkan Surat Keputusan Bupati Jember berupa pemberhentian secara tidak hormat kepada saudara Bagus Wantoro yang dinyatakan bersalah atas kasus korupsi,” ungkap Bupati Hendy dalam konferensi pers di Pendopo Wahyawibawagraha, Jumat (07/01/2022). "Keputusan tersebut sudah inkracht dengan putusan kasasi nomor 1406K/PID.SUS/2015 yang diputuskan oleh Mahkamah Agung pada 02 Mei 2016," jelasnya.
Baca Juga: 5 Pantai Menawan di Jember, Wajib Dikunjungi Si Pemburu Pantai!
Baca Juga: Peneliti Ecoton: Air Sungai Bedadung Jember Kandung Fosfat Tak Wajar