Bupati Banyuwangi Minta PPKM Tidak Persulit Pedagang Kecil
Kegiatan kesenian juga minta diperlonggar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banyuwangi, IDN Times - Bupati Banyuwangi Ipuk Festiandani berharap agar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat memberi kelonggaran aturan untuk pedagang kaki lima atau usaha mikro untuk menjalankan aktivitas berdagang.
Hal tersebut disampaikan Ipuk menanggapi berakhirnya masa PPKM Darurat pada 20 Juni, dan kemungkinan diperpanjang. Ipuk menilai PPKM telah membuat pedagang kecil rugi akibat pembatasan waktu dan menurunnya jumlah pembeli.
"Apakah akan diperpanjang atau tidak masih menunggu keputusan pemerintah pusat. Kami jalankan apapun keputusan pemerintah pusat karena itu pasti yang terbaik bagi masyarakat, tapi kami memberikan saran agar ada beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan,” ujar Ipuk, Selasa (20/7/2021).
1. Terima keluhan pedagang kecil
Lebih lanjut, Ipuk mengatakan, langkah PPKM Darurat untuk menekan penyebaran COVID-19, pada prinsipnya pihaknya selalu taat pada apapun keputusan pemerintah pusat. Namun, ia memohon agar ada sedikit relaksasi pada aturan terkait kegiatan ekonomi, terutama yang menyangkut ekonomi rakyat kecil seperti PKL dan warung-warung kecil, akibat pembatasan aktivitas.
“Kita tahu semua, ekonomi rakyat memang terpukul. Kemarin malam saya ketemu penjual kue, biasanya sehari dapat Rp 150 ribu, tapi sekarang Rp 30 ribu. Saya juga ketemu penjual jagung rebus, biasanya sehari 200 buah, sekarang cuma berani bawa 50 buah, itu pun kadang tidak semuanya laku karena jam operasional dibatasi,” ujar Ipuk.
"Sehingga kalau bisa ada sedikit pelonggaran,“ jelasnya.