TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu Banyuwangi Bentuk Pokja untuk Awasi Protokol COVID-19

Sanksi bisa sampai pelarangan kampanye 3 hari

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 (IDN Times/Arief Rahmat)

Banyuwangi, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Banyuwangi membentuk Kelompok Kerja (Pokja) pengawasan protokol pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19). Pokja tersebut dibentuk untuk mengawasi jalannya Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) di Kabupaten Banyuwangi yang rentan menjadi klaster baru. Apalagi Banyuwangi sempat masuk zona merah dengan kerentanan penularan tinggi.

Komisioner Bawaslu Banyuwangi, Hasyim Wahid mengatakan, Pokja penanganan dan pencegahan COVID-19 sebelumnya hanya dikomandoi oleh Gugus Tugas daerah. Kali ini, sesuai instruksi Bawaslu RI, pihaknya memiliki tugas tambahan untuk mengkomandoi Pokja protokol COVID-19 khusus penyelenggaraan pilkada.

"Pokja pencegahan COVID-19 di Banyuwangi sudah terbentuk pada 23 September, diketuai Bawaslu dan anggotanya KPU, Satpol PP, TNI, Kepolisian, Kejaksaan, dan Gugus Tugas," kata Hasyim saat dihubungi IDN Times, Jumat (25/9/2020).

1. Telah terbentuk Pokja Penanganan COVID-19

Ilustrasi kampanye terbuka (IDN Times/Nana Suryana)

Hasyim mengatakan, Pokja Gugus Pencegahan COVID-19 oleh Bawaslu terbentuk setelah muncul desakan dari berbagai pihak untuk menunda penyelenggaraan pilkada pada Desember 2020.

"Meningkatnya jumlah yang terpapar di berbagai daerah, termasuk Banyuwangi, karena pemerintah tetap memutuskan pemilu berlangsung, maka dengan syarat dibentuklah Pokja penanganan COVID-19," jelasnya.

Saat ini, di Banyuwangi terdapat 2 pasangan calon yang resmi mengikuti Pilkada 2020. Keduanya sudah mendapatkan ketetapan pasangan calon dan nomor urut. Selanjutnya, kata Hasyim, yang akan menjadi perhatian pengawasan protokol COVID-19 yakni pada tahapan kampanye, pemungutan dan penghitungan suara.

"Nanti yang diawasi selain tahapan Pilkada, juga ketaatan peserta maupun penyelenggara (Paslon, Pendukung, KPU, Bawaslu) terhadap standar protokol COVID-19. Jadi tugasnya sekarang dobel," ujarnya.

Pada tahap penetapan pasangan calon dan nomor urut, Pokja telah melakukan pengawasan dan pengetatan jumlah massa yang hadir sesuai protokol ketat.

Baca Juga: Bentuk Tim Independen COVID-19, Pemkot Surabaya Awasi Tahapan Pilkada

2. Siap beri sanksi adminstratif hingga pembubaran kampanye

Komisioner Bawaslu Banyuwangi, Hasyim Wahid. IDN Times/Istimewa

Selanjutnya, pihaknya akan melarang sejumlah aktivitas kampanye yang berpotensi mengumpulkan banyak massa, konser, maupun arak-arakan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 13 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, pasangan calon, partai politik, tim kampanye dilarang menghadirkan masa pendukung.

Setiap pertemuan terbatas, tatap muka, kata Hasyim, juga harus dilakukan dengan jumlah massa terbatas, maksimal 50 orang dengan protokol kesehatan. Selebihnya hanya diperbolehkan menggunakan komunikasi via daring.

Bila melanggar, akan dikenai sanksi tertulis atau administratif hingga pelarangan kampanye selama 3 hari. Bila tetap akan dilakukan, kampanye bisa dihentikan atau dibubarkan.

"Kalau aturan kampanye iya, tapi ada pidananya juga, baik kampanye maupun pelanggaran protokol. Berkaca saat masa pendaftaran lalu, terjadi kerumunan masa di luar kantor KPU akibat pendukung masing-masing bapaslon membludak. Tentu ini sangat rentan menjadi klaster baru penularan COVID-19. Kami tidak ingin itu terjadi," jelasnya.

Baca Juga: Jelang Masa Kampanye, Bawaslu Jatim Desak Rapat Umum Digelar Daring

Berita Terkini Lainnya