Jelang Masa Kampanye, Bawaslu Jatim Desak Rapat Umum Digelar Daring

Kalau melanggar protokol kesehatan bisa sampai lapor polisi

Surabaya, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur mewanti-wanti agar para pasangan calon (paslon) kepala daerah tidak melaggar protokol kesehatan selama masa kampanye atau rapat umum. Tak hanya pelanggaran Pemilu saja, jika paslon benar-benar melanggar protokol kesehatan dengan fatal, maka mereka juga bisa mendapatkan sanksi pidana.

1. Bawaslu desak paslon kampanye secara daring

Jelang Masa Kampanye, Bawaslu Jatim Desak Rapat Umum Digelar DaringIlustrasi Pilkada Serentak 2020 (IDN Times/Arief Rahmat)

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Divisi Pengawasan Bawaslu Jatim, Aang Khunaifi. Ia mendorong agar paslon lebih mengutamakan kampanye yang tidak berisiko di tengah pandemik ini. Apalagi, Provinsi Jawa Timur belum bisa dikatakan aman, lantaran beberapa daerah masih berada di zona merah dan oranye. Kampanye secara daring pun menjadi pilihan utama yang diajukan oleh Aang.

“Perlu kesadaran seluruh pihak saat tren COVID-19 terus meningkat, maka lebih diutamakan para calon untuk melakukan kampanye secara virtual dan juga melalui media,” ujarnya, Selasa (22/9/2020).

2. Pelanggaran protokol kesehatan bisa dilakukan oleh pendukung

Jelang Masa Kampanye, Bawaslu Jatim Desak Rapat Umum Digelar Daringilustrasi Pilkada serentak 2020. IDN Times/ istimewa

Apalagi, tambah Aang, terdapat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur tentang batasan maksimal peserta rapat umum berjumlah 100 orang saja. Namun meski demikian, pelanggaran tetap bisa terjadi jika para pendukung tetap datang dengan jumlah besar hingga menciptakan kerumunan dalam rapat umum tersebut.

"Saya harap semua pihak serta masyarakat sipil bisa bersama saling mengimbau dan mendorong para pihak untuk menaati protokol kesehatan yang ada, agar kita selamat dari ancaman penularan COVID-19,” tuturnya.

Baca Juga: Bawaslu Jatim: Tak Patuh Protokol COVID-19 adalah Pelanggaran Pemilu

3. Ancam laporkan ke polisi jika melanggar

Jelang Masa Kampanye, Bawaslu Jatim Desak Rapat Umum Digelar DaringKomisionaer Bawaslu Jatim, Aang khunaifi. IDN Times/Fitria Madia

Aang pun mengingatkan bahwa pelanggaran protokol kesehatan bisa menjadi pelanggaran pemilu lantaran sudah tercantum pada PKPU nomor 10 tahun 2020. Tak hanya itu, jika paslon tak kapok, Aang mengancam untuk melaporkannya ke kepolisian.

“Sebagaimana surat telegram dari Kapolri pada tanggal 14 September 2020, bahwa pelanggaran protokol kesehatan akan menjadi dugaan pelanggaran pidana. Tentunya nanti kalau ada pelanggaran di pilkada, kami akan mengingatkan dan memberikan saran perbaikan. Tetapi kalau tidak diindahkan, maka akan kami teruskan ke kepolisian,” tegasnya.

Baca Juga: Potensi Politik Uang Merata di Jatim, Bawaslu akan Bentuk Tim Patroli

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya