TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawa Kabur dan Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Bondowoso Ditangkap

Korban disetbuhi di sebuah hotel

Pelaku pencabulan anak di bawah umur di Bondowoso. IDN Times/Istimewa

Bondowoso, IDN Times - Satreskrim Polres Bondowoso kembali menangkap seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka berinisial YH (21) ditangkap polisi atas perbuatannya menyetubuhi anak di bawah umur di sebuah hotel. Perbuatan tersebut membuat korban bercerita kepada orang tua hingga berujung pelaporan ke polisi.

Baca Juga: Kades di Bondowoso Ditangkap atas Kasus Alih Fungsi Lahan Hutan Ijen

1. Korban diajak menginap di hotel

Pelaku pencabulan anak di bawah umur di Bondowoso. IDN Times/Istimewa

Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo mengatakan, pelaku ditangkap rumahnya di Desa Sumber Kokap, Kecamatan Taman Krocok, Rabu (10/6). Kejadian penangkapan tersangka bermula dari laporan orangtua korban SV (15) warga Kecamatan Tenggarang.

"Laporan dilayangkan karena, korban mengaku saat pergi bersama tersangka telah disetubuhi di sebuah hotel di Kabupaten Situbondo," ujar Kasatreskrim Agung, Kamis (11/6).

2. Pelecehan seksual juga dilakukan di rumah pelaku

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Bahkan, sebelumnya, tersangka juga melakukan perbuatan tak senonoh pada korban di kediamannya sendiri di Desa Sumber Kokap.

"Kejadiannya terjadi pada bulan April 2020, berturut-turut pada tanggal 10 dan 13. Dan yang terakhir ini selama tiga hari korban dibawa oleh tersangka dan diajak menginap di hotel di daerah Situbondo," jelasnya.

Selanjutnya, korban tidak diantar kembali ke rumahnya. Melainkan diajak pulang ke rumah tersangka lagi.

Baca Juga: Bondowoso Bikin Aplikasi, Pantau Warga Isolasi Hingga Pasien COVID-19

Berita Terkini Lainnya