Bawa Kabur dan Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Bondowoso Ditangkap
Korban disetbuhi di sebuah hotel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bondowoso, IDN Times - Satreskrim Polres Bondowoso kembali menangkap seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka berinisial YH (21) ditangkap polisi atas perbuatannya menyetubuhi anak di bawah umur di sebuah hotel. Perbuatan tersebut membuat korban bercerita kepada orang tua hingga berujung pelaporan ke polisi.
Baca Juga: Kades di Bondowoso Ditangkap atas Kasus Alih Fungsi Lahan Hutan Ijen
1. Korban diajak menginap di hotel
Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo mengatakan, pelaku ditangkap rumahnya di Desa Sumber Kokap, Kecamatan Taman Krocok, Rabu (10/6). Kejadian penangkapan tersangka bermula dari laporan orangtua korban SV (15) warga Kecamatan Tenggarang.
"Laporan dilayangkan karena, korban mengaku saat pergi bersama tersangka telah disetubuhi di sebuah hotel di Kabupaten Situbondo," ujar Kasatreskrim Agung, Kamis (11/6).
Baca Juga: Bondowoso Bikin Aplikasi, Pantau Warga Isolasi Hingga Pasien COVID-19