Wali Kota dan DPRD Senada, Larang Pakai Mobdin untuk Mudik
Jangan sampai bobol lho ya bapak bapak...
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota yang nekat membawa mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022 akan diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya. Pengawasan tersebut setelah Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi berkoordinasi dengan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Surabaya.
"Kami melakukan koordinasi dan meminta pengawasan terkait kebijakan/aturan Pemerintah Pusat pada persiapan Hari Raya Idul Fitri, kepada para pimpinan DPRD Kota Surabaya," ujar Wali Kota Eri Cahyadi, Minggu (24/4/2022).
1. Aturan tercantum dalam SE Menteri PANRB
Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik telah diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Peraturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijiriah.
"Maka, mobil dinas tidak boleh digunakan untuk pulang kampung atau mudik. Jangan sampai ada mobil dinas yang terbawa mudik," kata Eri.
Nantinya, jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022. "Kalau ada temuan yang menggunakan mobil dinas, maka langsung diberikan peringatan dan hukuman tertuang di dalam SE. Sehingga, mari kita menikmati Hari Raya Idul Fitri dengan tetap menjalankan aturan yang berlaku," ungkap dia.
Baca Juga: Khofifah Larang Keras ASN Mudik Pakai Mobil Dinas