Khofifah Larang Keras ASN Mudik Pakai Mobil Dinas 

ASN, jangan nakal bawa mobdin untuk mudik!

Surabaya, IDN Times - Pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk pulang kampung alias mudik pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Hal ini juga berlaku kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan mereka mendapatkan jatah cuti bersama mulai 29 April dan 4-6 Mei 2022.

Namun, ASN yang mudik nantinya tetap diberi rambu-rambu batasan oleh pemerintah daerah setempat. Seperti halnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) yang melarang ASN melakukan perjalanan mudik membawa mobil plat merah alias kendaraan dinas.

1. Gubernur instruksikan Inspektorat awasi ketat

Khofifah Larang Keras ASN Mudik Pakai Mobil Dinas Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa saat berada di Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Larangan pemakaian kendaraan dinas untuk digunakan mudik ini ditegaskan oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa. Mantan Menteri Sosial ini pun menginstruksikan Inspektorat Jatim untuk mengawasi secara ketat supaya tidak ada ASN nakal yang memanfaatkan fasilitas negara.

"Bagi ASN Pemprov Jawa Timur silahkan mudik tetapi dilarang menggunakan kendaraan dinas. Saya menugaskan kepada kepala inspektorat  Pemprov Jatim untuk melakukan tugas penertiban dan  pengawasan ini" ujarnya tertulis.

Baca Juga: Khofifah Atur Cuti, RS dan Kantor Layanan Publik Diminta Menyesuaikan

2. Ingatkan soal vaksin booster dan protokol kesehatan

Khofifah Larang Keras ASN Mudik Pakai Mobil Dinas Ilustrasi vaksin COVID-19 untuk disuntikkan ke penerima vaksin. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Tak hanya itu, gubernur kelahiran Surabaya ini juga mengimbau ASN untuk menjadi contoh ketika mudik. Mulai dari melengkapi vaksin COVID-19 dosis ketiga atau booster hingga melakukan disiplin protokol kesehatan. Sehingga, masyarakat lainnya yang mudik juga ikut melakukan hal serupa.

"Dan tolong yang belum vaksin booster agar segera melengkapi vaksinasinya. Jangan jadikan libur lebaran dan mudik sebagai celah untuk penyebaran COVIC-19. Tetap sambut hari kemenangan dengan melengkapi dosis vaksin booster dan tetap tegakkan protokol kesehatan," kata Khofifah.

3. Libur lebaran dan cuti bersama ASN capai seminggu

Khofifah Larang Keras ASN Mudik Pakai Mobil Dinas Sejumlah kendaraan memadati ruas jalan Tol Jagorawi, Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (27/10/2020) (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Sebelumnya, Khofifah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2608 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Isinya berupa jatah cuti bersama dan libur lebaran Idul Fitri bagi ASN dan karyawan swasta di Jatim. ASN akan mendapatkan jatah cuti bersama 29 April dan 4-6 Mei. Kemudian libur reguler 30 April - 1 Mei serta libur lebaran 2 - 3 Mei. Praktis jatah libur mulai 29 April - 6 Mei 2022.

Baca Juga: Janur Kuning, Cara Unik Polda Jatim Minimalisir Laka Lantas saat Mudik

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya