TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tenang, Belum Satu Tahun Kerja Masih Bisa Dapat THR Kok

Dan pembayarannya gak boleh dicicil

ilustrasi THR (IDN Times Aditya Pratama)

Surabaya, IDN Times - Bagi kamu warga Jawa Timur yang belum satu tahun bekerja di perusahaan baru, jangan khawatir. Kamu masih tetap bisa mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur memastikan karyawan yang belum bekerja selama 1 tahun tetap wajib mendapatkan THR.

1. THR karyawan belum satu tahun bekerja dilakukan perhitungan

Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo saat konferensi pers, Senin (26/4/2021). IDN Times/Fajar Ardiansyah

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Disnakertrans Jatim, Himawan mengatakan, besarnya THR tersebut tentu berbeda dengan karyawan yang sudah berka selama satu tahun atau lebih.

Besaran ini, dilakukan perhitungan sesuai dengan Aturan pemberian THR yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Bagi yang belum bekerja satu tahun besarannya berapa bulan dibagi 12 dikalikan 1 kali gaji," ujar Himawan, Sabtu (16/4/2022).

Baca Juga: Tidak Dapat THR? Adukan Saja ke LBH Surabaya

2. Ada 54 Posko pengaduan THR di Jatim

Ilustrasi THR. IDN Times/Ita Malau

Himawan menyebut, setidaknya ada sebanyak 54 posko pengaduan THR yang telah dibentuk oleh Disnakertrans Jatim. Posko tersebut tersebar di kabupaten kota se-Jatim.

Disnakertrans Jatim sendiri memiliki 16 posko pengaduan, di masing-masing Kabupaten Kota memiliki satu. Sehingga total ada 54 pos pengaduan.

"Tiap kabupaten kota se-Jawa Timur memiliki posko yang dibawahi oleh dinas terkait," ungkap Himawan.

Baca Juga: TP 5 Kebakaran, Pengelola: Tetap THR-an

Berita Terkini Lainnya