Tenang, Belum Satu Tahun Kerja Masih Bisa Dapat THR Kok
Dan pembayarannya gak boleh dicicil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Bagi kamu warga Jawa Timur yang belum satu tahun bekerja di perusahaan baru, jangan khawatir. Kamu masih tetap bisa mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur memastikan karyawan yang belum bekerja selama 1 tahun tetap wajib mendapatkan THR.
1. THR karyawan belum satu tahun bekerja dilakukan perhitungan
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Disnakertrans Jatim, Himawan mengatakan, besarnya THR tersebut tentu berbeda dengan karyawan yang sudah berka selama satu tahun atau lebih.
Besaran ini, dilakukan perhitungan sesuai dengan Aturan pemberian THR yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Bagi yang belum bekerja satu tahun besarannya berapa bulan dibagi 12 dikalikan 1 kali gaji," ujar Himawan, Sabtu (16/4/2022).