Tidak Dapat THR? Adukan Saja ke LBH Surabaya

Identitas pelapor akan dirahasiakan

Surabaya, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Surabaya kembali membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja yang tidak mendapatkan THR dari Perusahaan. Posko ini mulai dibuka hari ini, Selasa (12/4/2022) hingga 3 hari menjelang Lebaran.

1. Posko pengaduan berdasarkan SE Kementerian Ketenagakerjaan

Tidak Dapat THR? Adukan Saja ke LBH Surabayailustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Koordinator Posko, Dimas Prasetya mengatakan, landasan hukum pembentukan posko tersebut adalah Surat Edaran (SE) Menteri Ketanagakerjaan nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2022. Dalam SE tersebut baik pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT) berhak mendapatkan THRsatu bulan gaji.

"Jika pekerja bekerja sudah 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan full gaji satu bulan. Jika tidak sampai 12 bulan maka dihitung dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali satu bulan upah," ungkapnya.

Bukan hanya itu, pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga berhak menerima THR jika PHK sebelum 30 hari  Lebaran. "THR wajib dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan," tuturnya. 

2. Ada 4 lokasi pengaduan

Tidak Dapat THR? Adukan Saja ke LBH SurabayaLBH Surabaya saat membuka posko THR 2022, Selasa (12/4/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Sementara itu, Sekertaris Dewan Pengurus Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Jatim, Nurudin Hidayat mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan LBH untuk membuka pusat pengaduan tersebut. Setidaknya ada 4 lokasi pengaduan yang bisa Masyatakat akses pertama di Kantor LBH Surabaya, Sekretariat DPW FSPMI, Sekretariat PC SPL FSPMI Kota Surabaya dan Omah Perjuangan.

"Untuk para buruh tahun ini, jangan takut untuk membuat pengaduan terkait dengan THR, apabila teman-teman buruh tidak ingin identitasnya dibuka sebagai pelapor, kami akan merahasiakan," ujar Nurudin. 

Baca Juga: Ini Prediksi THR  yang Bakal Diterima Presiden Jokowi pada 2022

3. Pekerja bisa adukan melalui online

Tidak Dapat THR? Adukan Saja ke LBH SurabayaIlustrasi THR. IDN Times/Ita Malau

Jika masyarakat ingin melapor, masyarakat bisa datang langsung ke posko atau melalui hotline 0315022273 dan 085258362878. Nantinya pihak posko akan memberikan form kepada buruh.

"Kita sediakan form isinya nama pengadu dan nama perusahaan, jika teman-teman buruh takut identitasnha terbuka tentu kami akan rahasiakan identitas," tuturnya.

Nantinya dari pengaduan ini, pihak posko akan meneruskan ke perusahaan yang melanggar. LBH akan melakukan somasi kepada perusahaan untuk segera membayar THR-nya.

"Jika lewat dari H-7, tentu yang punya wewenang adalah pemerintah pengawas dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, kami akan membuat surat laporan yang ditujukan kepada Diskanaker Jatim," jelas Nurudin.

Ia berharap Pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar. Selama ini, Posko-posko THR yang ada di pemerintah tidak pernah ditindak lanjuti apalagi sampai memberikan sanski.

"Kita 15 tahun membuka posko tidak ada satupun perusahaan yang diberikan sanski," sebutnya. Sanksi ini bertahap, pertama perusahaan akan diberi teguran, jika lewat dari 7 hari sebelum lebaran akan ada sanksi 5 persen, jika tetap tidak dibayar maka akan ada sanksi administratif seperti pembekuan usaha.

Baca Juga: Eri Cahyadi Pastikan THR untuk PNS Turun H-7 Lebaran

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya