Sidang Perdana Mas Bechi, JPU Bacakan Dakwaan Alternatif
JPU pakai dakwaan alternatif dengan tiga pasal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Terdakwa kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Mochamad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/7/2022). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu digelar tertutup di Ruang Sidang Cakra, dengan Majelis Hakim, Sutrino, Titik Budi Winarti dan Khadwanto.
Mas Bechi sendiri hadir secara online dari Rutan Kelas 1 Surabaya atau Rutan Medaeng.
Baca Juga: Sidang Mas Bechi, Pintu Keadilan Bagi Korban Kekerasan Seksual
1. JPU mendakwa dengan dakwaan alternatif
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati membacakan dakwaan tersebut. Mia mulai masuk di Ruang Sidang Cakra pada pukul 9.35.
Mia pun keluar dari ruang sidang sekitar pukul 10.20. Ia mengatakan, di depan majelis hakim pihaknya mendakwa dengan pasal berlapis dengan dakwaan alternatif.
"Kami mendakwa dengan pasal berlapis dengan dakwaan alternatif, Pertama 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman hukuman pidana 12 tahun, kemudian pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan maksimal ancaman hukuman pidana 9 tahun, Pasal 294 KUHP ayat 2 ke 2 ancaman hukuman pidana 7 tahun jo Pasal 65 ayat 1 KUHP," ujar Mia.
Baca Juga: Mas Bechi Diadili Hari Ini, Begini Perjalanan Kasusnya