TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Perdana Mas Bechi, JPU Bacakan Dakwaan Alternatif

JPU pakai dakwaan alternatif dengan tiga pasal

Bechi saat mengikuti sidang via online dari Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng, Senin (18/7/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times - Terdakwa kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang,  Mochamad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/7/2022). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu digelar tertutup di Ruang Sidang Cakra, dengan Majelis Hakim, Sutrino, Titik Budi Winarti dan Khadwanto.

Mas Bechi sendiri hadir secara online dari Rutan Kelas 1 Surabaya atau Rutan Medaeng.

Baca Juga: Sidang Mas Bechi, Pintu Keadilan Bagi Korban Kekerasan Seksual

1. JPU mendakwa dengan dakwaan alternatif

Mas Bechi saat mengikuti sidang via online dari Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng, Senin (18/7/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati membacakan dakwaan tersebut. Mia mulai masuk di Ruang Sidang Cakra pada pukul 9.35.

Mia pun keluar dari ruang sidang sekitar pukul 10.20. Ia mengatakan, di depan majelis hakim pihaknya mendakwa dengan pasal berlapis dengan dakwaan alternatif.

"Kami mendakwa dengan pasal berlapis dengan dakwaan alternatif, Pertama 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman hukuman pidana 12 tahun, kemudian pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan maksimal ancaman hukuman pidana 9 tahun, Pasal 294 KUHP ayat 2 ke 2 ancaman hukuman pidana 7 tahun jo Pasal 65 ayat 1 KUHP," ujar Mia.

2. Sidang kedua kuasa hukum terdakwa ajukan eksepsi

Mas Bechi saat mengikuti sidang via online dari Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng, Senin (18/7/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Mia menjelaskan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Pihaknya akan membuktikan di pengadilan, tinggal bagaimana majelis hakim yakin tentang pembuktian tersebut.

"Pembuktian di Indonesia ada empat Pertama, pembuktian yang meyakinkan hakim seutuhnya, kedua keyakinan hakim dengan alasan yang rasional, ketiga penetapan hukum positif artinya ada alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan," ungkap Mia.

Agenda sidang selanjutnya akan kembali digelar di pada Senin (25/7/2022). Dengan agenda pengajuan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa.

"Sidang tetap (digelar) online," ungkapya.

Baca Juga: Mas Bechi Diadili Hari Ini, Begini Perjalanan Kasusnya

Berita Terkini Lainnya