Divonis 7 Tahun, Begini Perjalanan Kasus Bechi 

Dilaporkan sejak 2018, ditangkap 2022

Surabaya, IDN Times - Terdakwa kasus kekerasan seksual Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi akan menjalani sidang vonisnya Kamis, (17/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kasus Bechi tergolong rumit. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, ia sempat buron. Bahkan, ia dilindungi oleh orang-orang terdekatnya. Setelah empat tahun berjalan, Bechi akhirnya akan menerima vonis dari apa yang ia perbuat. 

Berikut perjalanan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Bechi.

1. Bechi dilaporkan pada 2018

Divonis 7 Tahun, Begini Perjalanan Kasus Bechi Syarifudin Pane bersama tersangka MSAT di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang, Jawa Timur. (dok Istimewa)

Bechi pertama kali dilaporkan pada 2018 lalu di Polres Jombang atas dugaan pencabulan. Proses penyelidikan kasus ini sempat dihentikan pada tahun 2019, karena polisi menganggap bukti kurang.

Pada 2019, Bechi kembali dilaporkan dengan pelapor yang berbeda. Bechi pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Karena belakangan korbannya cukup banyak, kasus Bechi pun dialihkan ke Polda Jatim pada tahun 2020 silam. Hal tersebut guna penyelidikan yang lebih dalam.

Baca Juga: Bechi Jalani Dakwaan Besok Pagi, Perwakilan Korban Hadir

2. Bechi dua kali ajukan praperadilan

Divonis 7 Tahun, Begini Perjalanan Kasus Bechi Sidang praperadilan kasus anak kiai di Jombang diduga cabuli santrinya, Selasa (14/12/2021) (IDN Times/Fitria Madia)

Di tahun 2021,  Bechi mengajukan praperadilan ke PN Surabaya. Ia tak terima atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Hakim pun menolak gugatan praperadilan tersebut. Tak menyerah, ia kembali mengajukan ulang praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang. Namun, upaya itu kembali mentah. Pihak kepolisian pun kemudian melanjutkan kasus ini hingga dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

3. Sempat buron, Bechi akhirnya ditangkap

Divonis 7 Tahun, Begini Perjalanan Kasus Bechi Upaya penangkapan pelaku kekerasan seksual berinisial MSAT, yang juga anak kiai di Jombang, Kamis (7/7/2022). IDN Times/Zainul Arifin

Karena sudah ditetapkan tersangka dan sudah P21, pada Januari 2022, Bechi dipanggil oleh Polda Jatim. Sayangnya, Bechi tak kunjung memenuhi panggilan tersebut. Sehingga, Polda Jatim menetapkan dirinya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan terhadap Bechi pun dilakukan dengan cara persuasif. Pada Minggu (3/7/2022) Kapolres Jombang, AKBP Moch Nurhidayat mendekati pemilik Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang. Bukan malah tertangkap, pemilik Ponpes Shiddiqiyah itu justru memenasehati Kapolres Jombang agar anaknya tidak dijemput. Video nasehat itu sempat viral di media sosial.

Lalu, pada Kamis (7/7/2022) Polda Jawa Timur mengerahkan pasukan untuk mengepung Ponpes Shiddiqiyah, Jombang. Pengepungan dilakukan sejak pukul 08.00 WIB pagi. Upaya pencarian itu tak kunjung membuahkan hasil.

Bechi pun akhirnya menyerahkan diri sekitar pukul 23.00. Ia akhirnya dibawa Polda Jatim dan dititipkan di Rutan Kelas 1 Surabaya atau Rutan Medaeng.

Berkas perkara tahap 2 Bechi  diserahkan Polda Jatim kepada Kejati Jatim pada Jumat (8/7/2022). Kejati pun menetapkan, sidang  Bechi akan dilakukan di PN Surabaya dengan alasan keamanan.

4. Bechi akhirnya disidang pertama kali pada 18 Juli 2022

Divonis 7 Tahun, Begini Perjalanan Kasus Bechi Bechi saat keluar dari Ruang sidang Cakra, senin (15/8/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Setelah berkelit dengan berbagai macam alasan, Bechi akhirnya duduk di kursi pesakitan. PN Surabaya menggelar sidang dakwaan pada Senin (18/7/2022). Dalam sidang itu,

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati mendakwa dengan pasal berlapis dengan dakwaan alternatif. "Kami mendakwa dengan pasal berlapis dengan dakwaan alternatif, Pertama 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman hukuman pidana 12 tahun, kemudian pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan maksimal ancaman hukuman pidana 9 tahun, Pasal 294 KUHP ayat 2 ke 2 ancaman hukuman pidana 7 tahun jo Pasal 65 ayat 1 KUHP," ujar Mia.

5. Eksepsi ditolak, sidang Bechi hadirkan 40 orang saksi

Divonis 7 Tahun, Begini Perjalanan Kasus Bechi Terdakwa pencabulan dan pemerkosaan terhadap santri di Jombang, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi saat masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/8/2022). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Setelah eksepsinya ditolak oleh Majelis Hakim, kasus Bechi pun berlanjut pada pemeriksaan saksi. Ada 40 saksi yang memberikan keterangannya dalam kasus ini. Meski tertutup, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini pun menjadi sorotan publik. Salah satu saksi korban sempat dihadirkan dalam persidangan. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tengku Firdaus mengatakan, dalam sidang tersebut saksi korban cukup baik saat memberi keterangan di depan Majelis Hakim. Namun, saksi korban sempat menangis. "Saksi memberikan keterangan bagus, baik, tapi ada beberapa keterangan yang menangis karena memang psikisnya terganggu dari apa yang pernah dialami," ujar Firdaus. Sejak awal, tim pendamping korban memang tak sepakat dengan sidang offline karena dikhawatirkan akan mengganggu psikologis korban.

Baca Juga: Polres Jombang Deteksi Penggalangan Uang Tebusan untuk Simpatisan MSAT

6. Bechi dituntut 16 tahun penjara

Divonis 7 Tahun, Begini Perjalanan Kasus Bechi Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi (42), tersangka kekerasan seksual saat dibawa ke rutan Klas 1 Surabaya. IDN Times/Khusnul Hasana.

Setelah melalui persidangan hampir empat bulan, Bechi akhirnya dituntut 16 tahun penjara. Ketua JPU, Mia Amiati mengatakan, Bechi dinilai oleh tim jaksa telah melanggar Pasal 285 Juncto 65 ayat 1 KUHP tentang Perkosaan. Nah, dalam pasal 285 ancaman hukumannya maksimal ialah 12 tahun penjara. Sedangkan pasal 65 ayat 1 KUHP empat tahun penjara diambil sepertiga dari 12 tahun penjara.

"Kami mengupayakan menuntut ancaman maksimal. Karena Pasal 285 KUHP ini 12 tahun, maka ditambah sepertiga dari Pasal 65 maka total 16 tahun itu yang kami ajukan," ujarnya usai sidang.

Mia menegaskan, tuntutan yang dilayangkan olehnya sesuai dengan  proses awal pemeriksaan terdakwa. Ditambah keterangan dari saksi-saksi yang telah diperoleh jaksa serta pembuktian surat atau keterangan para ahli.

7. Sampaikan pledoi, Bechi sebut kasusnya penuh kejanggalan

Divonis 7 Tahun, Begini Perjalanan Kasus Bechi Bechi saat mengikuti sidang via online dari Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng, Senin (18/7/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Pihak Bechi kemudian menyampaikan nota pembelaan alias pledoi pada Senin, (17/10/2022). Kuasa Hukum Bechi, I Gede Swardika mengatakan, 438 halaman tersebut menguraikan tentang fakta sidang versi pihak Bechi. Mulai dari kasus tersebut ada, hingga masuk ke persidangan.

"Kejanggalan dari awal kita sebutkan, sprindik ada 3, P19 sampai 6 kali, padahal aturan tidak begitu, tiga kali sudah harus SP3," ujar Gede usai sidang Pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Gede menuturkan, dalam persidangan itu ia juga menyebut tentang bukti pesan singkat antara korban dengan Bechi. Bahwa ada unsur suka antara korban kepada Bechi. "Ada surat juga yang menyatakan bersedia menjadi istri terdakwa itu juga muncul, itu semua kami ungkap," sebut dia.

8. Bechi akhirnya divonis 7 tahun penjara

Divonis 7 Tahun, Begini Perjalanan Kasus Bechi Suasana sidang putusan kasus pemerkosaan dan pencabulan dengan terdakwa Bechi, di PN Surabaya, Kamis (17/11/2022). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Perjalanan kasus Bechi pun berakhir anti klimaks.  Bechi divonis 7 tahun pidana penjara oleh majelis hakim saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/11/2022).

"Mengadili MSAT terbukti sah bersalah melakukan perbuatan yang mengurangi perbuatan. Menjatuhkan pidana pada MSAT dengan pidana penjara 7 tahun," ujar Hakim Ketua, Sutrisno dalam amar putusannya.

Bechi dinilai bersalah karena telah melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Undang-undang 8 tahun 1981. Adapun hal-hal yang memberatkan dalam putusan ini ialah terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Kemudian hal yang meringankan terdakwa masih muda, sebagai tulang punggung keluarga, punya anak kecil- kecil dan butuh kasih sayang anak. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa diwajibkan membayar biaya perkara Rp3 ribu. Putusan ini pun tak diterima oleh korban maupun pihak Bechi.

Baca Juga: Kasusnya Akan Diputus, Ini Profil Singkat Bechi

Topik:

  • Zumrotul Abidin
  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya