Pledoi Bechi Setebal 438 Halaman, Apa Isinya?  

Pihak Bechi menjabarkan rantai kasusnya

Surabaya, IDN Times - Kuasa Hukum terdakwa kasus pencabulan dan pemerkosaan Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi membawa 438 halaman berkas pembelaan (Pledoi) dalam sidang, Senin (17/10/2022). Hal itu untuk menyanggah tuntutan 16 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

1. 438 halaman berkas Pledoi berisi fakta sidang versi Bechi

Pledoi Bechi Setebal 438 Halaman, Apa Isinya?  Terdakwa Bechi usai sidang Pledoi di PN Surabaya, Senin (17/10/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Kuasa Hukum Bechi, I Gede Swardika mengatakan, 438 halaman tersebut menguraikan tentang fakta sidang versi pihak Bechi. Mulai dari kasus tersebut ada, hingga masuk ke persidangan.

"Kejanggalan dari awal kita sebutkan, sprindik ada 3, P19 sampai 6 kali, padahal aturan tidak begitu, tiga kali sudah harus SP3," ujar Gede usai sidang Pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Gede menuturkan, dalam persidangan itu ia juga menyebut tentang bukti pesan singkat antara korban dengan Bechi. Bahwa ada unsur suka antara korban kepada Bechi.

"Ada surat juga yang menyatakan bersedia menjadi istri terdakwa itu juga muncul, itu semua kami ungkap," sebut dia.

Baca Juga: Bechi Dituntut 16 Tahun Penjara!

2. Sidang pertarungan antara saksi testimonium de auditu dengan saksi fakta

Pledoi Bechi Setebal 438 Halaman, Apa Isinya?  Kuasa Hukum Bechi, I Gede Swardika usai sidang Pledoi di PN Surabaya, Senin (17/10/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana).

Menurut dia, persidangan tersebut merupakan pertarungan antara saksi testimonium de auditu dan saksi fakta. Ia mengklaim, saksi yang ia hadirkan adalah saksi fakta, sementara saksi dari pihak JPU adalah saksi testimonium de auditu.

"Jaksa mengakui bahwa mayoritas saksi mereka adalah saksi testimonium de auditu dan meminta kepada majelis hakim agar memakai saksi testimonium de auditu, padahal KUHAP kita mengatur kita dilarang," terang dia.

3. JPU akan tanggapi lewat Replik

Pledoi Bechi Setebal 438 Halaman, Apa Isinya?  Kuasa Hukum Bechi, I Gede Swardika usai sidang Pledoi di PN Surabaya, Senin (17/10/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana).

Sementara itu, JPU Ahmad Jaya Muhidin akan menanggapi Pledoi tersebut melalui sidang Replik. Sidang akan digelar tujuh hari setelah Pledoi.

"Kita hargai (Pledoi Kuass Hukum Bechi. Kita akan menanggapi dalil-dalil yang tertuang dalam Pledoi," pungkasnya. 

Baca Juga: Bechi Bawa Saksi Ahli Psikologi Forensik, Untuk Apa?

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya