Kasusnya Akan Diputus, Ini Profil Singkat Bechi

Sempat buron bertahun-tahun, akhirnya vonis juga

Surabaya, IDN Times - Kasus pencabulan santriwati Jombang, dengan tersangka Moch Subchi Azal Thani (MSAT) alias Bechi akhirnya mencapai babak akhir. Aksi bejat yang diduga terjadi pada tahun 2017 ini, mulai terbongkar setelah korban melapor pada tahun 2019. Setelah melewati drama penangkapan yang panjang, akhirnya Bechi menyerahkan diri kepada polisi pada Kamis, 7 Juli 2022 sekitar pukul 23.35 WIB. Ia pun akhirnya menjalani sidang dan akan divonis pada Kamis, 17 November 2022 mendatang. Bechi sendiri dituntut 16 tahun. 

Bikin masyarakat ikut geram, siapa sebenarnya Bechi? Simak profil singkatnya di bawah ini.

1. Biodata Lengkap Bechi 

Kasusnya Akan Diputus, Ini Profil Singkat BechiBechi saat hendak masu ke dalam ruang sidang Cakra PN Surabaya, Senin (15/8/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Nama Lengkap: Moch Subchi Azal Thani (MSAT).

Panggilan: Mas Bechi.

Tempat, tanggal lahir: Jombang, 20 Juni 1980.

Agama: Islam.

Istri: Dzurotul Massuna.

Pekerjaan: Pengusaha sekaligus Wakil Rektor Ponpes Majma’al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang, Jawa Timur.

2. Anak dari Kiai Ternama di Jombang 

Kasusnya Akan Diputus, Ini Profil Singkat BechiTerdakwa pencabulan dan pemerkosaan terhadap santri di Jombang, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi saat masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/8/2022). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Kasus pencabulan Bechi, diduga terjadi di Pondok Pesantren asuhan ayahnya sendiri, Kiai Muhammad Muchtar Mu‘thi. Kiai Muchtar adalah pendiri sekaligus Mursyid tarekat Shiddiqiyyah, yang telah berkembang di Ploso Jombang sejak 1959. Tarekat ini masih bertahan dan bekembang di seluruh wilayah Indonesia bahkan hingga ke negara tetangga, seperti Singapura, Malaysia dan Brueni Darussalam. Tak heran, ayah Bechi ini menjadi Kiai ternama dan dihormati di Jombang.

Ayah Bechi diketahui sempat ikut menghalangi langsung proses penangkapan anaknya. Ia merasa anaknya telah difitnah. Ia juga menolak menyerahkan anaknya karena menganggap kasus ini adalah masalah keluarga.

3. Kiprahnya di ponpes 

Kasusnya Akan Diputus, Ini Profil Singkat BechiBechi di PN Surabaya, Jumat (19/8/2022). (IDN Times/Fika Febriana).

Bechi dikenal menjabat sebagai Wakil Rektor di perguruan tinggi yang didirikan oleh ayahnya. Sebagai anak tunggal dari istri pertama, ia memiliki peluang besar sebagai pewaris aset dan kepemimpinan pondok.

Diketahui Bechi memiliki 4 orang saudara, dari istri kedua ayahnya. Oleh karena itu, ia mengaku telah difitnah demi kepentingan pengambilalihan aset pondok Shiddiqiyyah. Rupanya, aset dari pondok ini cukup besar. Lahannya luas, dan harga tanahnya cenderung naik setelah dibangunnya jalan tol di sekitar kawasan pondok.

4. Memiliki bisnis rokok

Kasusnya Akan Diputus, Ini Profil Singkat BechiSuasana sidang putusan sela Bechi di PN Surabaya, Senin (8/8/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Bechi dan keluarga, juga diketahui memiliki banyak bisnis yang sukses. Mulai dari hotel, tempat makan hingga pabrik rokok. Pabrik rokok inilah yang kemudian ia kelola bersama istri. Rokok yang ia perjualbelikan ini, diklaim kaya akan khasiat kesehatan. Dikenal dengan rokok Sehat Tentrem, rokok ini disebutnya mampu menyembuhkan penyakit ringan dan berat, mulai dari flu hingga asma.

5. Modus transfer ilmu metafakta, santriwati harus buka baju 

Kasusnya Akan Diputus, Ini Profil Singkat BechiBechi usai menjalani sidang tuntutan di PN Surabaya, Senin, (10/10/2022). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Kepada para santrinya, Bechi mengaku memiliki ilmu metafakta. Metafakta adalah ilmu kesaktian yang dapat meliputi segala sesuatu, termasuk menyembuhkan dan mempengaruhi pikiran orang.

Hal ini yang kemudian ia gunakan sebagai modus kepada korban. Setiap santriwati wajib melepas pakaiannya, agar ilmu ini dapat ditransfer. Mulanya, korban telah menolak, tetapi Bechi tetap memaksa dan terjadilah pencabulan. 

Baca Juga: Saksi Bechi Sebut Dakwaan Tak Tepat, Pengacara Korban: Gak Update

6. Bechi bantah semua tudingan, terancam 16 tahun penjara

Kasusnya Akan Diputus, Ini Profil Singkat BechiKeamanan di depan ruang sidang. (idntimes/egydia)

Saat ini Bechi telah menyandang status sebagai terdakwa. Ia didakwa melakukan kejahatan seksual terhadap empat orang santriwati di pesantren asuhannya. "Kami mendakwa dengan pasal berlapis dengan dakwaan alternatif, Pertama 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman hukuman pidana 12 tahun, kemudian pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan maksimal ancaman hukuman pidana 9 tahun, Pasal 294 KUHP ayat 2 ke 2 ancaman hukuman pidana 7 tahun jo Pasal 65 ayat 1 KUHP," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati dalam sidang dakwaan, Senin (18/7/2022). Ia pun dituntut penjara 16 tahun. 

Baca Juga: Bechi Dituntut 16 Tahun Penjara!

EGYDIA ARTAMEVIA Photo Community Writer EGYDIA ARTAMEVIA

Check @egydiard on instagram

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya